Sebelumnya, pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 2022.
Bagi Anda yang ingin melaksanakan mudik lebaran 2022, selain wajib tes PCR dan Antigen, simak persyaratan apa saja yang wajib dilakukan.
Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis syarat dan aturan mudik terbaru yang diperuntukan bagi para calon pemudik lebaran 2022 yang termasuk dalam Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Syarat mudik lebaran 2022 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah itu merupakan upaya preventif yang akan melindungi masyarakat agar meminimalisir penyebaran Covid-19 antar daerah.
Sehingga diharapkan upaya ini menjadi salah satu cara agar kasus aktif Covid-19 tidak kembali naik pasca mudik lebaran 2022.
Berikut syarat pelaksanaan mudik atau perjalanan domestik dalam negeri dikutip banjarnegaraku.com dari penanggulangankrisis.kemkes.go.id:
1. Syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalanan sesuai vaksinasi sebagai berikut:
- Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.
-Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.