Syarat Mudik Lebaran 2022, Wajib PCR dan Antigen, Pemudik Jalur Tengah Bisa Nikmati Layanan Drive Thru Ini

- 26 April 2022, 01:50 WIB
Drive Thru RSI Banjarnegara, pemudik jalur tengah, bisa penuhi syarat antigen dan vaksin drive thru di Banjarnegara
Drive Thru RSI Banjarnegara, pemudik jalur tengah, bisa penuhi syarat antigen dan vaksin drive thru di Banjarnegara /RSI Banjarnegara

-Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif COVID-19 yaitu hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari, masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Baca Juga: Channel YouTube Ganjar Pranowo Diretas, Tak Bisa Diakses, Nama Akun Sempat Berubah

- Ketiga, kewajiban entry test diwajibkan bagi PPLN yang suspect COVID-19 atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 dan atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.

- Keempat, kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat dan exit test diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan atau belum sama sekali serta PPLN

3. Modifikasi mobilitas arus mudik. Misalnya dengan penerapan sistem ganjil-genap maupun penjadwalan keberangkatan dan kepulangan mudik.

Baca Juga: Uji Coba Rekayasa Ganjil Genap, Upaya Urai Kemacetan Jelang Lebaran, Simak Selengkapnya

4. Sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat. Seperti masjid, lokasi solat ied, lingkungan perumahan, pusat perbelanjaan, dan pusat wisata.

Demikian informasi layanan drive thru RSI Banjarnegara yang melayani swab PCR, rapid antigen, vaksin dan Medical remote Consultation bagi pemudik yang melintas di jalur tengah Jawa, serta syarat mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 2022.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x