Gelar Sosialisasi, Ini yang Dilakukan Dispermades Banjarnegara Terkait Raperbup Sanksi Pelanggaran Disiplin

- 10 Mei 2022, 11:40 WIB
Hendro Cahyono Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara saat memberikan sosialisaai Raperbup Tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Banjarnegara, di aula Kecamatan Pandanarum, Senin 9 Mei 2022
Hendro Cahyono Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara saat memberikan sosialisaai Raperbup Tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Banjarnegara, di aula Kecamatan Pandanarum, Senin 9 Mei 2022 /

Pada acara tersebut respon dari Kepala Desa dan perwakilan Perangkat Desa di Kecamatan Pandanarum juga sangat baik, mereka bersedia dan berkomitmen bersama untuk menandatangani kesepakatan untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan desa.

Baca Juga: Kadisparbud: Multiplier Effect Kunjungan Wisatawan Dieng Banjarnegara Berimbas pada Berbagai Sektor

Hendro menambahkan Raperbup Tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Banjarnegara saat ini sudah sampai tingkat Provinsi.

Selain sosialisasi ini Dispermades PPKB Banjarnegara juga akan melakukan peningkatan kapasitas bagi Aparatur Pemerintah Desa, khususnya bagi mereka yang masih baru baru.

"tidak hanya sosilasisasikan Raperbup, Kita fasilitasi Aparatur Pemerintah Desa untuk lakukan pelatihan dasar, kita analogikan seperti CPNS, jadi memang perlu adanya fasilitsi peningkatan kapasitas juga," tambah Hendro.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Lepas Kontingen SEA Games Vietnam 2021

Sementara Camat Pandanarum Sagiyo, kepada banjarnegaraku.com turut merespon positif adanya Raperbub Tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Banjarnegara.

Menurutnya Perbub ini akan mengisi ruang kosong prosedur dan jenis sanksi yang belum diatur sebelumnya, bila ditemui pelanggaran yang abu-abu oleh Aparatur Pemerintah Desa.

"Kelak akan efektif memberikan edukasi, pembinaan maupun efek jera," tambahnya.

Baca Juga: Orang Jawa Pasti Tau Ini! Pakem Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x