Baca Juga: Teror Pocong di Kecamatan Pandanarum Banjarnegara, Berikut Himbauan Camat Sagiyo
Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.***