Maka kemudian pemerintah daerah turut memfasilitasi agar organisasi kemasyarakatn dapat menjalankan roda oraganisasi guna mencapai tujuan dan turut serta mendukung program program pemerintah.
Salah satu wujud fasilitasi yakni pemberian hibah kepada ormas/yayasan/lembaga.
Tri Harso berpesan kepada penerima hibah agar digunakan sesuai NPHD serta para penerima dapat mempertanggungjawabkan secara formal dan material, manfaatkan dana hibah secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati, Begini Selengkapnya
“Setelah diterimanya bantuan hibah ini, saya berpesan kepada semua penerima bantuan hibah agar digunakan sesuai NPHD, para penerima mempertanggungjawabkan secara formal dan material atas penerimaan hibah dan manfaatkan dana hibah ini secara trasnparan dan akuntabel,” pungkasnya.***