Sukseskan Pemilu Serentak 2024, KPU Banjarnegara Bangun Sinergi dengan Polri

- 21 Juli 2022, 11:39 WIB
Anggota KPU Banjarnegara foto Bersama Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH didampingi Kabagops dan Kasat Intelkam Polres Banjarnegara
Anggota KPU Banjarnegara foto Bersama Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH didampingi Kabagops dan Kasat Intelkam Polres Banjarnegara /M Syarif SW/Banjarnegaraku.Com

BANJARNEGARAKU.COM - Untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara intensif membangun sinergi dengan Polri.

Hal ini terungkap saat kunjungan Ketua beserta Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara ke Polres Banjarnegara pada Rabu, 20 Juli 2022 bertempat di Ruang Kerja Kapolres Banjarnegara.

Melansir laman instagram resmi KPU Banjarnegara pada akun @kpu_banjarnegara disebutkan Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji Prasetya beserta Anggota KPU Banjarnegara, diantaranya:

Cahyani Budi Rakhmawati, Khuswatun Chasanah, Uji Suroso dan M. Syarif Sapto W bersilaturahmi dengan jajaran Polres Banjarnegara yang diterima langsung oleh Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H.

Baca Juga: Tujuh Filosofi pada Angka 77 Logo Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 Tahun 2022

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H. didampingi Kabagops dan Kasat Intelkam Polres Banjarnegara.

Dalam kesempatan itu, Ketua dan Anggota KPU Banjarnegara menyampaikan tahapan-tahapan krusial Pemilu 2024.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H. menyambut baik kunjungan tersebut, dan berharap sinergi antara KPU dan Polri semakin baik, demi suksesnya Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakan Peringatan HUT RI ke-77 Tahun 2022

Sebagai informasi, Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Dengan telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 selengkapnya.

- 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan.

- 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

- 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024.

- 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Mengenal Sosok Polwan Cantik AKP Rita Yuliana, Mantan Kasat Lantas Polres Lombok Timur

- 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

- 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD.

- 24 April 2023 hingga 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.

- 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

- 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu.

- 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024: Masa tenang.

- 14 Februari 2024: Pemungutan suara.

Baca Juga: Kapan 1 Muharram 2022? Ternyata Jatuh pada Tanggal.. Berikut Amalan yang dapat Dilakukan

- 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024: Penghitungan suara.

- 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

- 3 hari setelah pemberitahuan atau 3 hari setelah putusan MK: Penetapan hasil Pemilu (paling lambat).

- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD.

- 20 Oktober 2021: Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden.

Demikian artikel tentang sukseskan Pemilu serentak 2024, KPU Banjarnegara bangun sinergi dengan Polri (Polres Banjarnegara). Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram KPU Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x