Baca Juga: 2 Rumah Sakit Telah Disiapkan Pemkot Tangsel, Bantu Korban Kecelakaan Bus di Guci
Lebih jauh Khuswatun menjelaskan, setelah proses pendaftaran, KPU Banjarnegara melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Selanjutnya, kata dia, jika ditemukan ada dokumen yang kurang maka calon anggota dapat memperbaiki dokumen persyaratan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Banjarnegara, Broto Agung Saputro, mengatakan bahwa pihaknya mendaftarkan calon anggota untuk DPRD Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan kuota yang ditetapkan sebanyak 50 orang.
Ia mengatakan seluruh caleg PKS yang mendaftar memiliki komitmen berbuat yang terbaik untuk masyarakat di Kabupaten Banjarnegara khususnya di dapil masing-masing.
Baca Juga: Timnas Indonesia U22 Pastikan Tiket ke Semifinal SEA Games 2023, Lepas Kalahkan Timor Leste 3-0
Adapun rincian jumlah 50 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Banjarnegara sebagai berikut:
Dapil 1 Banjarnegara, jumlah alokasi kursi sebanyak 10 kursi, dengan pendaftar 10 orang yang terdiri dari laki-laki 5 orang, perempuan 5 orang.
Dapil 2 Banjarnegara, jumlah alokasi kursi sebanyak 9 kursi, dengan pendaftar 9 orang yang terdiri dari laki-laki 5 orang, perempuan 4 orang.