TERBARU! KPU Revisi Aturan Pembulatan 30 Persen Kebawah untuk Caleg Perempuan pada Pemilu 2024

- 10 Mei 2023, 20:41 WIB
Ilustrasi KPU: KPU Revisi Aturan Pembulatan 30 Persen Kebawah untuk Caleg Perempuan pada Pemilu 2024
Ilustrasi KPU: KPU Revisi Aturan Pembulatan 30 Persen Kebawah untuk Caleg Perempuan pada Pemilu 2024 /Dok Antara.

BANJARNEGARAKU.COM - Terkait aturan pembulatan 30 persen kebawah untuk Caleg Perempuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan melakukan perubahan setelah melakukan diskusi bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Kemarin Mbah Slamet Tohari, Kini Warga Banjarnegara Aniaya, Mutilasi, dan Cor Warga Semarang

Sebagaimana rilis tertulis yang diterima banjarnegaraku.com pada Rabu 10 Mei 2023 mengenai perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Pasal 8 Ayat 2, berikut isi rilis tersebut:

PERUBAHAN PKPU NOMOR 10 TAHUN 2023 PASAL 8 AYAT (2)

Sehubungan dengan adanya berbagai masukan publik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, khususnya yang terkait dengan cara penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPU, Bawaslu, dan DKPP telah melakukan rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 dan menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang terkait dengan cara penghitungan 30% jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil.

Baca Juga: Ayu Dewi dan Regi Datau Kompak, Sering Unggah Momen Berduaan di Medsos! lalu Siapa yang Berkhianat..

2. KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai berikut.

Semula:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai:

a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Menjadi :

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Baca Juga: MAKI Akan Intervensi Judicial Review Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor di Mahkamah Konst

3. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan daftar Bakal Calon sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon.



(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perbaikan daftar Bakal Calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.

4. Mengingat waktu pengajuan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu Tahun 2024 sedang berjalan, maka perubahan Peraturan KPU tersebut akan segera dilakukan, dan akan dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah pada kesempatan pertama.

Demikian informasi mengenai revisi aturan pembulatan 30 persen kebawah untuk caleg perempuan.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x