Siapkan Persyaratannya dan Ikuti Kata Pendamping, Pasti Lebih Kuat, Lebih Maju, Dan Lebih Luas Pasarnya

- 17 Agustus 2023, 12:46 WIB
Petugas pendampingan Sertifikasi Halal
Petugas pendampingan Sertifikasi Halal /Wahyu Fajar Pasadena/Dokumen pribadi
  1. FC KTP
  2. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  3. Nomer HP
  4. Email

Baca Juga: Daftar Promo Tempat Wisata Spesial Hari Kemerdekaan Indonesia, Ada Diskon Khusus Nama Agus

Disaat pelaku usaha belum memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha), petugas pendamping sertifikasi halal pun juga siiap membantu supaya pelaku usaha memiliki NIB tersebut. Begitu juga termasuk dalam pembuatan Email, apabila masih ada pelaku usaha belum memiliki Email.

“Sebenarnya dengan adanya petugas pendampingan sertifikasi halal ini berdampak positif bagi pelaku usaha untuk meningkatkan nilai tambah pada produk usahanya," Kata Sodikin, S.Sos.I, pada Selasa, 15 Agustus 2023

Dengan penuh antusias para pelaku usaha, pendamping juga siap membantu proses dalam mengaktivasi sertifikasi halal tersebut. Proses aktifasi secara on-line ini  melalui link  PTSP.halal.go.id. Dengan lama proses 12 hari sertifikasi halal tersebut jadi, yang dikirim melalui link kepada pelaku usaha masing-masing.

Pendamping sertifikasi halal dalam melakukan pendampingan juga berharap kepada seluruh pelaku usaha di Kecamatan Purwareja Klampok untuk selalu antusias dalam pendaftaran Sertifikasi Halal secara Gratis, dimana pelaku usaha setelahnya selain halal akan Memiliki kekuatan, menghadirkan peluang, memiliki identitas, dan dapat mempunyai konsumen yang lebih luas.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x