Pelayanan Penerbitan SIM di Polres Banjarnegara: Proses dan Persyaratan

- 7 November 2023, 09:12 WIB
Ilustrasi Pelayanan Penerbitan SIM di Polres Banjarnegara: Proses dan Persyaratan
Ilustrasi Pelayanan Penerbitan SIM di Polres Banjarnegara: Proses dan Persyaratan /

BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Banjarnegara telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan SIM dengan standar yang tinggi, memastikan bahwa para pengendara dapat memperoleh SIM dengan mudah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini akan menguraikan proses penerbitan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum peningkatan di Polres Banjarnegara, beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon yang dirangkum Banjarnegaraku.com dari sippn.menpan.go.id unit pelayanan SIM Polres Banjarnegara.

Baca Juga: RS Kapal, Wujud Perluasan dan Pemerataan Pelayanan Kesehatan ke Wilayah Terluar dan Terpencil

Persyaratan

Sebelum mengajukan permohonan penerbitan SIM di Polres Banjarnegara, pemohon diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  • E-KTP asli yang sah
  • Fotokopi E-KTP
  • Surat keterangan dokter sehat jasmani
  • Surat keterangan sehat rohani (psikologi)
  • SIM lama dan fotokopi bagi pemohon SIM perpanjang / peningkatan

Mekanisme Penerbitan SIM

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon untuk mendapatkan SIM di Polres Banjarnegara:

Baca Juga: Pulang Umrah Via Bandara Soedirman, Pelayanan Memuaskan Ini Kata Bupati Tiwi...

  • Registrasi pemohon dengan menyertakan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Verifikasi data pemohon oleh petugas.
  • Identifikasi pemohon meliputi pengambilan sepuluh sidik jari, tanda tangan, dan foto.
  • Lulus uji teori Avis dengan nilai minimal 70.
  • Lulus uji simulator dengan nilai minimal 60 bagi pemohon SIM A umum, B1/B1 umum, dan B2/B2 umum.
  • Lulus uji praktek 1.
  • Lulus uji praktek 2.
  • Pembayaran PNBP SIM.
  • Cetak/penerbitan SIM.

Waktu penyelesaian seluruh proses ini diperkirakan sekitar 120 menit, sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP Penerbitan SIM. Biaya penerbitan SIM adalah sejumlah Rp. 120.000 dan biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) sejumlah Rp. 50.000.

Polres Banjarnegara menyediakan berbagai jenis SIM, termasuk SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum peningkatan. Dengan berbagai pilihan ini, para pemohon dapat memilih jenis SIM sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: SIPPN PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x