Menjelang Akhir Masa Jabatan, Bupati: Pelaksanaan Anggaran 2024 Harus Lebih Maksimal

- 4 Januari 2024, 14:18 WIB
Penyerahan DPA-SKPD TA-2024 Oleh Bupati Tiwi kepada Kepala Dinkominfo Purbalingga. Menjelang Akhir Masa Jabatan, Bupati: Pelaksanaan Anggaran 2024 Harus Lebih Maksimal./Prokopim Purbalingga
Penyerahan DPA-SKPD TA-2024 Oleh Bupati Tiwi kepada Kepala Dinkominfo Purbalingga. Menjelang Akhir Masa Jabatan, Bupati: Pelaksanaan Anggaran 2024 Harus Lebih Maksimal./Prokopim Purbalingga /Dian Sulistiono/

1) Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat;
2) Pertumbuhan ekonomi daerah yang ikulusif terus bisa ditingkatkan;
3) Peningkatan kualitas manusia;
4) Pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur;
5) Peningkatan pelayanan publik dan
6) Penguatan desa.

Baca Juga: Danrem 071/Wijayakusuma Terjun Langsung Pantau Pengamanan Kunker Presiden RI Joko Widodo

Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Herni Sulasti mengungkapkan pelaksanaan APBD 2024 terdiri dari 131 program dan 865 kegiatan.

Jumlah DPA meliputi : 33 DPA Pendapatan dengan total anggaran Rp 2.087.097.932.000, sebanyak 2307 DPA sub kegiatan dengan total anggaran belanja Rp 2.145.035.432.000, dan 1 DPA pembiayaan dengan anggaran pembiayaan netto sebesar Rp 57.937.500.000.

"DPA tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar operasionalisasi program kegiatan, sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh seluruh SKPD pada tahun anggaran 2024 di jajaran Pemkab Purbalingga," katanya.

Baca Juga: Debat Capres 2024 Putaran Ketiga Bakal Lebih Seru, Berikut Ini Jadwal dan Tema yang Diangkat...

Penghargaan Pelunasan PBB P2 Tercepat

Pemkab Purbalingga memberikan sejumlah penghargaan kepada desa/kelurahan dan kecamatan yang berhasil melaksanakan pelunasan tercepat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) 2023 Tercepat.

Untuk tingkat desa dengan ketetapan PBB-P2 < Rp 50 juta diberikan kepada : 1) Desa Wanogara Kulon, 2) Desa Nangkasawit dan 3) Desa Kabunderan. Untuk tingkat desa dengan ketetapan PBB-P2 Rp 50 - 100 juta diberikan kepada : 1) Desa Pekalongan, 2) Desa Brecek dan 3) Desa Kradenan. Untuk tingkat desa dengan ketetapan PBB-P2 > Rp 100 juta diberikan kepada : 1) Desa Bojongsari, 2) Desa Senon dan 3) Desa Pangempon.

Baca Juga: Diramalkan! 3 Shio ini Bisa Raih Sukses di Masa Depan, Ternyata Doyan Kritikan....

Untuk Tingkat Kelurahan diberikan kepada : 1) Kelurahan Kembaran Kulon dan 2) Kelurahan Mewek. Tingkat Kecamatan diberikan kepada : 1) Kecamatan Karanganyar, 2) Kecamatan Kejobong dan 3) Kecamatan Kaligondang.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Prokopim Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah