Hal ini dapat menciptakan kesadaran kolektif dan mendorong partisipasi aktif dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Penerapan kode etik ini bukan hanya sebagai citra baik untuk wartawan dan perusahaan media, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat sebagai narasumber.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di PikiranRakyat-Depok.com pada 27 Januari 2024, dengan judul: Meniti Jalan Panjang Jurnalistik: Tantangan Etika Wartawan dalam Pemeriksaan Aiman Witjaksono.