KPU Purbalingga Himbau Parpol Lebih Cerdas Ikuti Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

15 Juni 2022, 15:37 WIB
KPU Purbalingga Himbau Parpol Lebih Cerdas Ikuti Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 /Dok Dinkominfo Purbalingga

BANJARNEGARAKU - KPU Purbalingga menghibau pada partai politik (Parpol) dan OPD terkait, dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 agar lebih cerdas dalam mengikuti tahapan yang ada.

Tahapan pemilu dan pilkada yang akan berjalan harus menjadi perhatian penuh agar kendala-kendalanya dapat diminimalisasi.

Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan dalam acara Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, Selasa, 14 Juni 2022 mengatakan, kepada Partai politik harus segera berbenah dan mengikuti aturan yang ada, persiapkan untuk dapat mengikuti tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Polisi Himbau Pengendara Sepeda Motor Tidak Pakai Sandal Jepit, Berikut Alasan Selengkapnya

"Perlu dipersiapkan apa saja yang menjadi rangkaian tahapan-tahapan yang harus dilakukakan oleh partai politik, serta keperluan dokumen-dokumen,"

"Maka dari itu rencananya akan dilakukan rangkaian bimbingan teknis (bimtek) untuk melancarkan tahapan pemilu,” katanya.

Ditambahkan Eko, Partai Politik harus menyiapkan kelengkapan dokumen dalam pendaftaran dan verifikasi antaralain strtuktur organisasi, kantor skretariat, pengurus kecamatan, serta data keanggotaan.

Baca Juga: Dokter Cantik Ini Jelaskan Cara Kerja Aromaterapi, Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya

Sedangkan untuk pendataan calon anggota legislatif akan dibuka pada bulan April 2023.

“Menurut peraturan KPU no.3 tahun 2022, penataan daerah pemilihan (dapil) akan disampaikan KPU secara serempak seluruh Indonesia kepada masyarakat pada 9 Februari 2023,” ungkap Eko.

Baca Juga: Prof Purnawan Djunaidi Nakhodai Perdaweri Gantikan Prof Abdul Razak Thaha, Begini Selengkapnya

Sedangkan peluncuran Tahapan Pemilu yang diadakan KPU Purbalingga adalah kegiatan serentak yang diadakan oleh KPU RI dan diikuti KPU daerah secara daring serta mengundang Partai Politik dan OPD terkait.

OPD terkait tersebut diantaranya Dinpendukcapil, Dinkominfo, Satpol PP, BPBD, Kesbangpol, dan Bidang Pemerintahan Setda.

Baca Juga: Hari Pertama Penerimaan Peserta Didik Baru 'PPDB' Online SMA SMK Terpantau Sepi, Ternyata Ini Alasanya..

Dalam acara KPU RI ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, hasil kesepakatan yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, DKPP RI, Komisi 2 DPR RI, dan Kemendagri melalui pertemuan-pertemuan sebelunya adalah tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022.

Serta penetapan tanggal pemungutan suara pemilu 14 Februari 2024 dan pilkada serentak 27 November 2024.

Baca Juga: Enam Adab Sebelum Tidur di Malam Hari, Salah Satunya Mengambil Air Wudlu

Tito jaga mengatakan bahwa, Bapak Presiden berharap KPU bisa membangun kepercayaan publik, menjaga kualitas pemilu dan pilkada serentak, serta meningkatkan partisipasi politik.

“Dalam mendorong partisipasi pemilih di dalamnya terdapat pedidikan politik agar masyarakat paham terhadap hak-haknya dalam pemilihan,” kata Tito Karnavian

Melansir Peraturan KPU no.3 tahun 2022, pasal yang mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sebagai berikut.

Baca Juga: Bersiaplah! Petualangan Sherina 2 Bakal Hadir Menyapa Penggemar

Tahapan Pemilu 2024, dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu.

Pendaftaran dan verifikasi parpol ini dijadwalkan selama 5 bulan yang dimulai pada Jumat, 29 Juli 2022 hingga Selasa, 13 Desember 2022.

Tahap kedua pencalonan anggota DPD yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Desember 2022 hingga Sabtu, 25 November 2023.

Baca Juga: Delapan Ciri Hewan Kurban yang Sehat, Salah Satunya Gerakannya Lincah dan Aktif

Dilanjutkan pendaftaran anggota DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dibuka pada Senin, 24 April 2023 hingga Sabtu, 25 November 2023.

Tahap ketiga pendaftaran Calon Presiden Wakil Presiden dimulai pada Kamis, 19 Oktober 2023 hingga Sabtu, 25 November 2023.

Baca Juga: Cukur Nepal, Timnas Indonesia Akhiri Penantian 15 Tahun Lolos Piala Asia 2023

Masa kampanye Pemilu disepakati selama 75 hari terhitung dimulai dari hari Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024.

Kemudian sebelum hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 ada masa tenang yang dimulai Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler