Polres Purbalingga Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

3 November 2022, 16:05 WIB
Polres Purbalingga Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak.

Tersangka berinisial KR (45) warga Kecamatan Bukateja berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangan pers, Kamis 3 November 2022 menyampaikan bahwa jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga.

Baca Juga: Baperlitbang Banjarnegara Fasilitasi Pembentukan Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia (PPPI)

"Korban sebut saja Bunga yang merupakan pelajar perempuan berusia delapan tahun," jelas Wakapolres didampingi PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar.

Dijelaskan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terjadi pada bulan Maret 2021 di rumah tersangka.

Namun peristiwa baru dilaporkan pada bulan Oktober 2022 oleh orang tua korban. Hal itu setelah orang tua korban mendapat informasi dari tetangganya.

Baca Juga: Cara Jalan Cepat yang Benar, Soal Latihan PJOK Kelas 6 SD MI Semester 1 Beserta Kunci Jawaban

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.

Setelah ada dua alat bukti yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka mengaku melakukan tindakan cabul karena gemas melihat korban. Korban merupakan teman anak dari tersangka yang sering bermain bersama," ungkapnya.

Baca Juga: Ganjar Bangga, Semangat Warga Desa Larangan Brebes Atasi Stunting Sangat Kreatif

Baca Juga: Pengen Kurus, Berikut 7 Hal Receh yang Bisa Dilakukan 'Nomor 6 Paling Nyentrik'

Dari kasus tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian. Selain itu, diamankan juga pakaian dan pakaian dalam yang dipakai korban.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," pungkasnya.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Humas Polres Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler