426 PNS Purbalingga Naik Pangkat, Dituntut Terus Tingkatkan Performa

28 Maret 2023, 13:13 WIB
426 PNS Purbalingga Naik Pangkat, Dituntut Terus Tingkatkan Performa /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dituntut untuk terus meningkatkan performa.

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga, Budi Susetyono yang mewakili Bupati Purbalingga pada acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Purbalingga Tentang Kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga, Senin 27 Maret 2023 di Pendapa Dipokusumo Purbalingga.

Budi mengatakan, PNS merupakan jabatan yang diembankan dari negara dan harus disyukuri oleh setiap anggotanya termasuk oleh yang hadir di Pendapa menerima SK kenaikan pangkat hari ini.

Baca Juga: Berkah, Jumlah Pendonor Darah Saat Ramadhan Meningkat

Baca Juga: Jadwal Tarawih Keliling Forkopimda Banjarnegara Ramadhan 1444 H, Selasa 28 Maret 2023

Menurutnya, wujud rasa syukur para PNS harus diejawantahkan pada performa layanan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga.

“Wujud rasa syukur atas kenaikan pangkat ini haruslah dengan meningkatkan performa layanan kepada masyarakat,” katanya.

Budi menambahkan, pada tahun politik jelang Pemilu 2024 ini, PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga harus bisa menjaga sikap. Jangan sampai mereka terpancing hiruk pikuk pesta demokrasi bahkan sebisa mungkin menahan diri untuk mengomentari sesuatu yang berbau politik.

Baca Juga: Jalur Banjarnegara Dieng Via Plipiran Ditutup Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Pemerintah Tetap Yakin Piala Dunia U-20 2023 Masih Dapat Digelar, Meski Ada Polemik Tim Israel

"Salah satu fungsi PNS juga menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa," imbuhnya.

Dalam laporannya, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Purbalingga, Bambang Widjonarko menuturkan ada 427 PNS yang mengusulkan kenaikan. Namun demikian, 426 PNS yang dikabulkan permohonannya dan satu orang tidak memenuhi syarat.

"Sebanyak 373 di bawah III/d, golongan IV/a dan b sebanyak 51 orang dan golongan IV/c sebanyak 2 orang," pungkasnya.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Dinkominfo Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler