Pemilu 2024, Ini Jumlah Dapil di Purbalingga, Berikut Penjelasan KPU Provinsi Jawa Tengah Selengkapnya

31 Maret 2023, 10:45 WIB
Pemilu 2024, Ini Jumlah Dapil di Purbalingga, Berikut Penjelasan KPU, Lengkap dengan Alokasi Kursi per Daerah Pemilihan /Facebook.

 


BANJARNEGARAKU.COM - Ada berapa Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Purbalingga pada Pemilu 2024? dan ada berapa alokasi kursi anggota dewan?

Pada artikel ini kita akan mengulas mengenai jumlah Dapil dan alokasi kursi anggota dewan di Kabupaten Purbalingga selengkapnya.

Sebagaimana dijelaskan Putnawati, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan saat mengisi kegiatan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas.

Baca Juga: Kang Imung Si Pendongeng Islami Jadi Daya Magnet 1000 Santri Pada Gebyar Ramadhan 1444 H

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis 30 Maret 2023, bertempat di KPU Kabupaten Banjarnegara, yang dihadiri oleh OPD di lingkungan Pemkab Banjarnegara, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga, ormas, perguruan tinggi, Bawaslu dan media masa.

Selain itu, turut hadir dalam sosialisasi yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut, yakni KPU se-Eks Karesidenan Banyumas, (KPU Banjarnegara, KPU Purbalingga, KPU Banyumas dan KPU Cilacap).

Baca Juga: Terbaru! Mudik Gratis 2023 dari Polri ke Wilayah Jateng, Jabar, dan Jatim, Simak Informasi Berikut Ini...

Sesuai dengan PKPU No 6 tahun 2023, telah diatur mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan untuk Pemilu serentak 2024, Putnawati, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan merinci daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun Dapil Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga dan Kebumen untuk DPRD Provinsi dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil Jawa Tengah VII untuk DPR RI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Baca Juga: Inilah 6 Tips Cegah Dehidrasi saat Puasa Bulan Ramadhan, Bukan dengan Oralit ya...

Sementara untuk daerah pemilihan DPRD Kabupaten di Purbalingga, Putnawati merinci, dengan rincian sebagai berikut:

 

Dapil 1 Purbalingga: Kecamatan Kemangkon, Bukateja, Purbalingga dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi.

Dapil 2 Purbalingga: Kecamatan Kalimandah, Kutasari, Bojongsari dengan alokasi kursi sebanyak 12 kursi.

Dapil 3 Purbalingga: Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja, Karangjambu dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi.

Baca Juga: Bahagianya ASN, THR 2023 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juni Menyusul

Dapil 4 Purbalingga: Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang, Kertanegara dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi.

Dapil 5 Purbalingga: Kecamatan Kejobong, Kaligondang, Pangadegan dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Sehingga total alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Purbalingga sebanyak 50 kursi.

 

Baca Juga: Rumah Warga Kenteng Banjarnegara Tersambar Petir, Begini Kondisinya

Sementara, Henry Wahyono anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Data dan Informasi, menambahkan mengenai kesesuaian lokasi dalam penentuan daerah pemilihan per wilayah dalam satu Dapil.

"Jadi untuk menentukan suatu dapil KPU mengedepankan beberapa prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan," jelasnya.

Baca Juga: THR Karyawan 2023 Ini Cara Menghitung, Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker

Adapun Ikhwanudin anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik menjelaskan, bahwa Pemilu 2024 dipastikan berjalan sesuai aturan.

"Menjawab soal isu yang beredar, KPU memastikan tahapan Pemilu serentak 2024 terus berjalan sesuai aturan," tegasnya.

Ia menambahkan, Pemilu akan terlaksana dengan baik, karena terpenuhi 6 hal, yakni: adanya regulasi yang mengatur Pemilu, adanya penyelenggara Pemilu, adanya peserta pemilu, adanya pemilih, daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta waktu pelaksanaan.

Demikian informasi mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Purbalingga.***

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler