Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi per Daerah Pemilihan di Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU

31 Maret 2023, 11:00 WIB
Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi per Daerah Pemilihan di Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Selengkapnya /jatengprov

 

BANJARNEGARAKU.COM - Ada berapa Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024? dan ada berapa alokasi kursi anggota dewan?

Pada artikel ini kita akan mengulas mengenai jumlah Dapil dan alokasi kursi anggota dewan di Kabupaten Banyumas selengkapnya.

Sebagaimana dijelaskan Putnawati, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan saat mengisi kegiatan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas.

Baca Juga: Terbaru! Mudik Gratis 2023 dari Polri ke Wilayah Jateng, Jabar, dan Jatim, Simak Informasi Berikut Ini...

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis 30 Maret 2023, bertempat di KPU Kabupaten Banjarnegara, yang dihadiri oleh OPD di lingkungan Pemkab Banjarnegara, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga, ormas, perguruan tinggi, Bawaslu dan media masa.

Selain itu, turut hadir dalam sosialisasi yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut, yakni KPU se-Eks Karesidenan Banyumas, (KPU Banjarnegara, KPU Purbalingga, KPU Banyumas dan KPU Cilacap).

Sesuai dengan PKPU No 6 tahun 2023, telah diatur mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan untuk Pemilu serentak 2024, Putnawati, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan merinci daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Sahur Energi untuk Puasa, Jangan Abaikan Penuhi Gizi dengan Seimbang

Adapun Dapil Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga dan Kebumen untuk DPRD Provinsi dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil Jawa Tengah VII untuk DPR RI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Dapil Jawa Tengah XI meliputi Kabupaten Banyumas dan Cilacap untuk DPRD Provinsi dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 12 kursi dan Dapil Jawa Tengah VIII untuk DPR RI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Sementara untuk daerah pemilihan DPRD Kabupaten di Banyumas, Putnawati merinci, dengan rincian sebagai berikut:

Dapil 1 Banyumas: Kecamatan Patikraja, Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, Purwokerto Utara dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Dapil 2 Banyumas: Kecamatan Sokaraja, Kembaran, Sumbang, Baturraden dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.

Baca Juga: Lebaran Tahun Ini bagi Masyarakat Sulawesi Selatan Akan Terasa Beda, Djoko Setijowarno: Ini Alasannya...

Dapil 3 Banyumas: Kecamatan Kemranjen, Sumpiuh, Tambak, Somagede, Kalibagor, Banyumas dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.

Dapil 4 Banyumas: Kecamatan Wangon, Jatilawang, Rawalo, Kebasen dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Baca Juga: PMI Banjarnegara Genjot Persediaan Darah Selama Ramadhan, 119 Kantong Terkumpul di Kalisat Kidul

Dapil 5 Banyumas: Kecamatan Lumbir, Ajibarang, Gumelar, Pekuncen dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Dapil 6 Banyumas: Kecamatan Purwojati, Cilongok, Karanglewas, Kedungbanteng dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Sehingga total alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Banyumas sebanyak 50 kursi.

Baca Juga: Kang Imung Si Pendongeng Islami Jadi Daya Magnet 1000 Santri Pada Gebyar Ramadhan 1444 H

Sementara, Henry Wahyono anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Data dan Informasi, menambahkan mengenai kesesuaian lokasi dalam penentuan daerah pemilihan per wilayah dalam satu Dapil.

"Jadi untuk menentukan suatu dapil KPU mengedepankan beberapa prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan," jelasnya.

Adapun Ikhwanudin anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik menjelaskan, bahwa Pemilu 2024 dipastikan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Bahagianya ASN, THR 2023 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juni Menyusul

"Menjawab soal isu yang beredar, KPU memastikan tahapan Pemilu serentak 2024 terus berjalan sesuai aturan," tegasnya.

Ia menambahkan, Pemilu akan terlaksana dengan baik, karena terpenuhi 6 hal, yakni: adanya regulasi yang mengatur Pemilu, adanya penyelenggara Pemilu, adanya peserta pemilu, adanya pemilih, daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta waktu pelaksanaan.

Demikian informasi mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Banyumas.***

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler