Pemkab Purbalingga Terima Penyerahan PSU dari 12 Perumahan Senilai 16 Miliar

12 Oktober 2023, 15:31 WIB
Pemkab Purbalingga Terima Penyerahan PSU dari 12 Perumahan Senilai 16 Miliar /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Dua belas perumahan di Kabupaten Purbalingga telah resmi menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Purbalingga.

Penyerahan ini dilakukan oleh Perumahan Citra Perwira Gemuruh, Citra Perwira Patemon, Grand Perwira Gemuruh, Ketuhu Emerald Wirasana, Permata Perwira Kalimanah Wetan, Argo Residence Klapasawit, Bina Griya Karangpule, Jetis Asri Kemangkon, Madina Premier Purbalingga Wetan, Palm Estate, Graha Kencana, Syarafana Kalikajar.

Baca Juga: Solidaritas Palestina: Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah Ajak Masyarakat Lakukan Qunut Nazilah, Begini Doanya

Kepala Dinrumkim Purbalingga, Imam Hadi, menyampaikan total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp16.114.948.430. Penyerahan PSU ini berdampak pada nilai aset Kabupaten Purbalingga yang akan meningkat signifikan. Proses penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Dinrumkim Kabupaten Purbalingga, Rabu 11 Ooktober 2023.

Lebih lanjut Imam Hadi menjelaskan, bahwa penyerahan PSU ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan dan pemeliharaan PSU agar tidak terbengkalai, setelah proses pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pihak pengembang selesai sepenuhnya.

"Nanti akan dicatat sebagai aset milik pemerintah daerah, otomatis menambah aset pemda. Ketika ini sudah diserahkan kepada pemda, maka kewajiban pemda untuk pemeliharaan aset itu, jadi nanti masuk di APBD," ungkapnya.

Baca Juga: Gen Z Harus Tahu Tips Ini Supaya Indonesia Tidak Dijajah Lagi

Pemerintah untuk Mengelola, Merawat, dan Mengembangkan Aset

Imam Hadi berharap, akan ada lebih banyak pengembang yang proaktif menyerahkan PSU mereka kepada Pemkab Purbalingga. Menurutnya, penyerahan PSU akan memungkinkan pemerintah untuk mengelola, merawat, dan mengembangkan aset tersebut demi kepentingan masyarakat. Sehingga warga penghuni perumahan tersebut tidak perlu merasa khawatir apabila terjadi kerusakan pada prasarana, sarana, dan utilitas perumahannya.

Sementara itu salah satu pengembang perumahan di Purbalingga yang juga merupakan Direktur PT Saka Qinarya, Dhoni Kurniawan, menyampaikan bahwa pengembang perumahan memang berkewajiban untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

"Karena prasarana, sarana, utilitas itu legalitas sertifikatnya masih atas nama PT, sehingga dengan serah terima akan menjamin warganya bahwa jalan perumahan dan fasilitas yang ada di dalamnya benar-benar menjadi jalan milik umum, bukan milik perusahaan lagi. Sehingga tanggung jawab perawatan dan perbaikan infrastruktur PSU itu bisa mendapatkan anggaran dari pemerintah daerah," katanya.

Baca Juga: Undangan 3000 yang Datang 5000, Sholawat Menggema di Ponpes Fadhlun Fadhlan Semarang

Dhoni menambahkan sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi oleh pengembang dalam proses penyerahan PSU tersebut. Adapun jenis PSU yang diserahkan adalah jalan, masjid dan ruang terbuka hijau.

"Saya rasa tidak ada kendala ya sepanjang ketika awal kita sebagai developer melewati legalitas secara lengkap, kemudian juga dibangun sesuai dengan site plan yang ditentukan," pungkasnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler