“Untuk itu, pada cuti lebaran ini, jajaran dinas dan instansi terkait akan memaksimalkan layanan kependudukan seperti pembuatan E-KTP, KK, dan surat keterangan pindah serta dokumen lainya akan tetap kami layani,” imbuhnya.
Pada saat libur lebaran ini, Dindukcapil membuka layanan tidak seperti hari-hari biasa melainkan melayani pada pukul 08.00 hingga pukul 12.00 siang.
Pelayanan pada saat cuti lebaran dimulai pada tanggal 5 hingga 6 Mei 2022.
Baca Juga: PMI Banjarnegara Antar Jenazah Korban Laka Air ke Kampung Halaman di Kabupaten Magelang
Tercatat pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Purbalingga hari ini Kamis 5 mei 2022 telah melayani:
a. Pencetakan KTPel = 79
b. Perekaman KTPel = 8
c. Pencetakan KK = 29
d. Pindah Masuk = 2
e. Pindah Keluar = 1
f. Legalisir KTP dan KK = 8
g. Pencetakan KIA = 9
h. Pengajuan Cetak KTP = 1
i. Akta Kelahiran = 13
j. Akta Kematian = 1
k. Legalisir Akta Pencapil = 4
Menurut Fathurrohman, dengan diberlakukan pelayanan di hari cuti dan libur lebaran kali ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya para pemudik yang membutuhkan beberapa dokumen.
Baca Juga: Seberapa Jawa Koe, Arti Kata Bale Lengkap dengan Contoh Kalimat
Pihaknya berkomitmen, sebagai unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung harus siap dengan berbagai konsekuensinya.
Di hari libur nantinya, Dindukcapil Kabupaten Purbalingga harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab.