Hari Terakhir Kontrak Pekerjaan Baru 23,66%, Bupati Peringatkan Pelaksana Perbaikan Jalan Bojong-Panican

- 9 September 2022, 14:10 WIB
Hari Terakhir Kontrak Pekerjaan Baru 23,66%, Bupati Peringatkan Pelaksana Perbaikan Jalan Bojong-Panican
Hari Terakhir Kontrak Pekerjaan Baru 23,66%, Bupati Peringatkan Pelaksana Perbaikan Jalan Bojong-Panican /

"Ini menjadi warning kepada seluruh rekanan pelaksana proyek pemerintah untuk bekerja secara profesional dan proporsional, sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani bersama.

Karena bila tidak ada itikad baik dari rekanan tidak profesional maka pemerintah tidak segan-segan untuk memutus kontrak proyek tersebut," katanya.

Bupati Tiwi menyebut, proyek yang putus kontrak memang tidak merugikan keuangan negara.

Karena pembayaran disesuaikan dengan persentase progres pekerjaan termasuk pengenaan denda.

Namun rekanan telah merugikan kesempatan masyarakat untuk menikmati hasil pekerjaan selesai 100%.

Baca Juga: Fakta Menarik Ratu Elizabeth II yang Belum Banyak Orang Tahu, Simak Selengkapnya

Berdasarkan pantauan, proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Bojong Panican baru dilakukan pengaspalan lapis dasar pada sebagian jalan dan pengerjaan sebagian drainase. Belum sampai pada pelapisan HRS.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga Cahyo Rudiyanto ST mengatakan sebelum dilakukan putus kontrak, akan dilakukan rapat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan rekanan.

Jika rekanan tidak bisa menyelesaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan putus kontrak.

"Sanksi yang diberikan berupa blacklist rekanan selama satu tahun dan jaminan pelaksana sebesar 5% dari Rp 5 miliar," katanya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x