K ditangkap aparat Polres Kota Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Karanglewas periode 2016 - 2019.
K diduga melakukan korupsi Dana Desa atau DD.
Baca Juga: Siapa Bilang Petugas Damkar Sangar dan Menyeramkan, Simak Selengkapnya
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S SH SIK MH, mengatakan bahwa melakukan penangkapan terjadap K yang diduga korupsi dana desa pada saat posisinya menjabat sebagai Kepala Desa Karanglewas.
"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik dikelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain. Selain itu, K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya," ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa dari Hasil pemeriksaan oleh ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.214.304,00 (enam ratus dua puluh dua juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus empat rupiah).
Menurut Kasat Reskrim, uang Dana Desa hasil korupsi telah digunakan K tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Profil Lengkap Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang Gugat Cerai Sang Suami Dedi Mulyadi