Pensiun Bukannya Nikmat Malah Masuk Bui, Mantan Kades di Banyumas Ini Ditangkap Polisi Gegara Ini...

- 22 September 2022, 20:21 WIB
K ,65 tahun, ditangkap aparat Polres Kota Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Karanglewas periode 2016 - 2019.
K ,65 tahun, ditangkap aparat Polres Kota Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Karanglewas periode 2016 - 2019. /Ali A/

BANJARNEGARAKU.COM - Pensiun adalah masa untuk menikmati hidup.

Mengantar cucu ke sekolah. Mengantar istri ke pasar. Jalan-jalan bersama istri tercinta, dll.

Namun tidak bagi K, 65 tahun.

K maunya menikmati masa pensiun. 

Namun yang dialami K, malah kebalikannya.

Baca Juga: Viral! Aksi Dua Pelaku Jambret di Pekalongan Kepergok Warga, Berikut Selengkapnya

Di masa pensiunnya, dia malah harus menginap di Hotel Prodeo, alias sel tahanan polisi.

K yang mantan Kades Karanglewas ini ditangkap polisi.

Warga Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas ini ditangkap polisi karena diduga korupsi selama menjabat sebagai Kades Karanglewas.

K ditangkap aparat Polres Kota Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Karanglewas periode 2016 - 2019.

K diduga melakukan korupsi Dana Desa atau DD.

Baca Juga: Siapa Bilang Petugas Damkar Sangar dan Menyeramkan, Simak Selengkapnya

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S SH SIK MH, mengatakan bahwa melakukan penangkapan terjadap K yang diduga korupsi dana desa pada saat posisinya menjabat sebagai Kepala Desa Karanglewas.

"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik dikelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain. Selain itu, K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya," ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga: Ratusan Siswa di Banjarnegara Ikuti Lomba Dokter Kecil dan Kader Kesehatan Remaja, Berikut Selengkapnya

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa dari Hasil pemeriksaan oleh ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.214.304,00 (enam ratus dua puluh dua juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus empat rupiah).

Menurut Kasat Reskrim, uang Dana Desa hasil korupsi telah digunakan K tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Profil Lengkap Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang Gugat Cerai Sang Suami Dedi Mulyadi

"Untuk saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proseh hukum lebih lanjut", ungkap Kasat Reskrim.***

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x