Polres Purbalingga Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

- 3 November 2022, 16:05 WIB
Polres Purbalingga Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Polres Purbalingga Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak /Dian Sulistiono/

"Tersangka mengaku melakukan tindakan cabul karena gemas melihat korban. Korban merupakan teman anak dari tersangka yang sering bermain bersama," ungkapnya.

Baca Juga: Ganjar Bangga, Semangat Warga Desa Larangan Brebes Atasi Stunting Sangat Kreatif

Baca Juga: Pengen Kurus, Berikut 7 Hal Receh yang Bisa Dilakukan 'Nomor 6 Paling Nyentrik'

Dari kasus tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian. Selain itu, diamankan juga pakaian dan pakaian dalam yang dipakai korban.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Humas Polres Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah