Wakil Bupati Banyumas Pasang Patok Lahan Warga Desa Babakan, Begini Selengkapnya

- 3 Februari 2023, 21:03 WIB
Wakil Bupati Banyumas Pasang Patok Lahan Warga Desa Babakan, Begini Selengkapnya
Wakil Bupati Banyumas Pasang Patok Lahan Warga Desa Babakan, Begini Selengkapnya /Prokopim Banyumas

BANJARNEGARAKU.COM - Wakil Bupati Banyumas Drs Sadewo Tri Lastiono, MM bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Agus Suprapta, SH, M.Kn melaksanakan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Patok di Desa Babakan,

Desa Babakan berada di Kecamatan Karanglewas, Desa ini sebagai lokasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2023 Jumat 03 Februari 2023.

Pemasangan patok batas bidang tanah tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati, atas petunjuk pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

Sebelumnya Wabup dan undangan mengikuti rangkaian kegiatan dan mendengarkan sambutan Menteri BPN/ATR secara daring dan sesi dialog interaktif seluruh Indonesia yang dipusatkan di Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Purba Adhi Suta Purbalingga, Sekolah Yang Tidak Hanya Untuk ABK

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan berita acara pemasangan tanda batas antara Wakil Bupati Banyumas dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.

Wakil Bupati Banyumas Sadewo mengatakan kegiatan ini secara serentak dilakukan seluruh Indonesia dengan Gerakan Pemasangan Tanda Batas sebanyak 1 Juta Patok.

"Untuk di Kabupaten Banyumas ada 14 desa, namun kegiatan dipusatkan di Desa Babakan Kecamatan Karanglewas dengan target pemasangan 1.700 tanda batas patok," katanya.

Baca Juga: Masuki Usia ke-452, Ini Jadwal dan Daftar Acara Peringatan Hari Jadi Banyumas Tahun 2023, Simak Selengkapnya

Wabup menambahkan pemasangan tanda batas ini untuk pengamanan tanah, percepatan program PTSL, memberikan kepastian hukum, menghindari adanya mafia tanah dan masyarakat diharapkan proaktif dalam membantu ”Program Gemapatas” ini.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Agus Suprapta, SH, M.Kn mengatakan kegiatan ini merupakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia

"Pemasangan kali ini untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat, atau tanah yang bersetifikat teta[i tanda batasnya hilang. Patok ini untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah," kata Agus.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Daftar Acara Peringatan Hari Jadi Banjarnegara ke-452 Tahun 2023, Simak Selengkapnya

Menurut Agus, pemasangan tanda batas patok ini merupakan kewajiban dari pemohon atau masyarakat langsung dan pihak BPN/ATR hanya memfasilitasinya.

Dengan begitu, saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya, dapat lebih mudah dan cepat

"Pemasangan tanda batas ini diharapkan masyarakat semakin proaktif dalam menjaga lahannya, sehingga tidak terjadi selisih dan sengketa dalam penguasaan lahan, karena telah ada tanda dan sertifikatnya. Selain itu dengan adanya tanda batas tanah sehingga tidak terjadi caplok mencaplok sesuai dengan slogannya “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”,” jelas Agus.

Baca Juga: 40 Samsat Budiman di Banyumas Diresmikan, Dekatkan Wajib Pajak Kendaraan

Kepala Desa Babakan Sonhaji mengatakan pada kegiatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2023 sebanyak 3.600 namun baru mendapat persetujuan 3.250 untuk pengukuran dan 1725 untuk sertifikat.

“Namun untuk program yang kita ajukan kami berharap dapat terlaksana semua agar tanah masyarakat, mempunyai sertifikat sebagai kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk jaminan dan kepentingan lainya,” katanya.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x