856 Calon Pengantin Purbalingga Bakal Ikuti Bimbingan Perkawinan

- 23 Februari 2023, 12:50 WIB
856 Calon Pengantin Purbalingga Bakal Ikuti Bimbingan Perkawinan
856 Calon Pengantin Purbalingga Bakal Ikuti Bimbingan Perkawinan /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Sebanyak 856 calon pasangan pengantin di Kabupaten Purbalingga yang akan melangsungkan pernikahan terlebih dahulu menjalani bimbingan perkawinan yang diadakan Kantor Kementerian Agama Purbalingga di tahun 2023 ini.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309

Hal tersebut disampaikan Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Purbalingga, Abdul Latip saat ditemui di sela bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di Kantor Kementerian Agama Purbalingga, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga: All New Lexus RX Bakal Bersaing di Indonesia, Hadir Varian Hybrid! Yuk Intip Spesifikasinya

Dia mengatakan, jumlah tersebut dibagi kepada 20 KUA yang ada di Purbalingga dalam dua angkatan. Bimbingan perkawinan tersebut dimaksudkan untuk membangun pondasi keluarga Sakinah sehingga akan tercipta keluarga yang berkualitas dan harmonis dengan berbagai pengetahuan ke-rumah tangga-an.

“Kalau yang sudah menikah dan belum bimbingan, nanti bisa bimbingan mandiri dan akan kami beri buku Pondasi Keluarga Sakinah,” katanya.

Saat disinggung mengenai stunting akibat ketidaksiapan pernikahan, Latip menyatakan telah terjadi kerjasama komprehensif antara KUA Purbalingga dengan Puskesmas tentang berbagai hal.

Baca Juga: Lima Gugus Depan di Banjarnegara Kolaborasi Gelar Persari, Eksistensi Dalam Semangat Baden Powell Day

Pada sisi Kemenag dalam hal ini KUA Purbalingga, menjalankan amanat Undang-undang Perkawinan salah satunya dari usia minimal pernikahan yaitu untuk laki-laki minimal berusia 19 tahun dan perempuan 19 tahun yang sebelumnya adalah 16 tahun.

“Mencegah pernikahan dini yang memungkinkan anak yang dihasilkan akan stunting,” ujarnya.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309

Lebih lanjut, pencegahan pernikahan dan bimbingan pernikahan agar calon pengantin memiliki kesiapan fisik maupun mental. Namun demikian, jika usia pernikahan belum memenuhi akan tetapi ingin segera melangsungkan pernikahan karena hal-hal tertentu, KUA Purbalingga akan mengarahkan calon pengantin menuju Pengadilan Agama agar mendapatkan dispensasi nikah.

Baca Juga: Pj Bupati Banjarnegara Ngangsu Kawruh ke Mantan Bupati dan Wakil Bupati yang Pernah Menjabat

“Karena misalnya pergaulan bebas, kami tolak sambil menunggu dispensasi nikah Pengadilan Agama,” imbuhnya.

Kemudian, saat membahas tentang kemungkinan masih adanya pernikahan siri di wilayah Purbalingga, Latip tidak menampiknya walaupun angkanya sangat kecil.

Dirinya mengimbau kepada pasangan nikah siri untuk segera mencatatkan pernikahan mereka secara sah di KUA terdekat sehingga akan jelas di mata hukum positif Indonesia.

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Rp80 Juta Disiapkan Pemerintah, Anda Pun Bisa Mendapatkannya, Ayo Siapkan Diri

“Di wilayah Kecamatan Purbalingga mungkin (masih) satu dua. Kami sarankan untuk segera mencatatkan pernikahan walaupun secara syariat sah ,sehingga posisi mereka di mata hukum positif menjadi jelas,” katanya.

Jika pasangan nikah siri telah memiliki keturunan dan ingin mencatatkan nikah, maka mereka harus menjalani nikah isbat di Pengadilan agama. “Nanti anaknya akan dicatat sebagai anak kandung dari pasangan tersebut,” pungkasnya.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x