Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi per Daerah Pemilihan di Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU

- 31 Maret 2023, 11:00 WIB
Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi per Daerah Pemilihan di Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Selengkapnya
Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi per Daerah Pemilihan di Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Selengkapnya /jatengprov

Dapil 5 Banyumas: Kecamatan Lumbir, Ajibarang, Gumelar, Pekuncen dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Dapil 6 Banyumas: Kecamatan Purwojati, Cilongok, Karanglewas, Kedungbanteng dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Sehingga total alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Banyumas sebanyak 50 kursi.

Baca Juga: Kang Imung Si Pendongeng Islami Jadi Daya Magnet 1000 Santri Pada Gebyar Ramadhan 1444 H

Sementara, Henry Wahyono anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Data dan Informasi, menambahkan mengenai kesesuaian lokasi dalam penentuan daerah pemilihan per wilayah dalam satu Dapil.

"Jadi untuk menentukan suatu dapil KPU mengedepankan beberapa prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan," jelasnya.

Adapun Ikhwanudin anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik menjelaskan, bahwa Pemilu 2024 dipastikan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Bahagianya ASN, THR 2023 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juni Menyusul

"Menjawab soal isu yang beredar, KPU memastikan tahapan Pemilu serentak 2024 terus berjalan sesuai aturan," tegasnya.

Ia menambahkan, Pemilu akan terlaksana dengan baik, karena terpenuhi 6 hal, yakni: adanya regulasi yang mengatur Pemilu, adanya penyelenggara Pemilu, adanya peserta pemilu, adanya pemilih, daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta waktu pelaksanaan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x