Tega Bacok Teman Sendiri! Polres Purbalingga Tangkap Pelaku di Rumah Istri Keduanya

- 13 April 2023, 10:11 WIB
Tega Bacok Teman Sendiri! Polres Purbalingga Tangkap Pelaku di Rumah Istri Keduanya
Tega Bacok Teman Sendiri! Polres Purbalingga Tangkap Pelaku di Rumah Istri Keduanya /

BANJARNEGARAKU.COM - Tega membacok temannya sendiri menggunakan senjata tajam jenis kudi, seorang pria di Kabupaten Purbalingga, AF (43) ditangkap Polisi.

Polisi menangkan AF warga Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, dirumah istri keduanya di Banyumas.

"Tersangka sempat kabur, berhasil ditangkap di rumah istri keduanya di Banyumas," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyatno, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis, Jelang Mudik Lebaran 2023

Diugkapkan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu 1 April 2023 sekira jam 17.00 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di belakang rumah pelaku, wilayah Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah.

Korban bernama Hadi Siam (57) warga Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek 10 centimeter di dahi kiri dan telapak tangan kiri dengan delapan jaitan," terangnya.

Kejadian bermula saat tersangka dan korban bersama-sama sedang minum minuman keras di rumah tersangka.

 Baca Juga: Tips Atasi Galau Ketika Kita Tidak Memiliki Uang, Nomer 4 Wajib Dicoba..

"Saat itu, korban dengan tidak sabar meminta diantar pulang. Akhirnya terjadi cekcok dan keributan antara tersangka dan korban," jelasnya.

Saat terjadi keributan, korban sempat disuruh pulang oleh istri tersangka agar tidak terjadi perkelahian.

Namun korban bukannya pulang, malah pergi ke belakang rumah dan berusaha melempar tersangka dengan batu.

"Tersangka berhasil menghindar tidak kena lemparan korban. Tersangka kemudian masuk ke rumah mengambil kudi membacok korban," ungkapnya.

Setelah kejadian itu korban melapor ke pihak Polres Purbalingga. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan diketahui tersangka berada dirumah istri keduanya di Banyumas, polisi melakukan pengejaran.

 Baca Juga: Forum Anak Banyumas Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati Achmad Husein Selengkapnya

"Tersangka berhasil diamankan di rumah istri keduanya di wilayah Kabupaten Banyumas pada Jumat 7 April 2023," tuturnya.

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," pungkasnya.

Artikel ini sebelumnya tayang di lensapurbalingga.com dengan judul Mabok Miras Bacok Teman Sendiri, Pria di Purbalingga Ditangkap Polisi di Rumah Istri Keduanya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Lensa Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah