Tekan Peredaran Rokok Ilegal, melalui Sosialisasi Tata Muka Gempur Rokok Ilegal di Purbalingga

- 9 November 2023, 07:36 WIB
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, melalui Sosialisasi Tata Muka Gempur Rokok Ilegal di Purbalingga
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, melalui Sosialisasi Tata Muka Gempur Rokok Ilegal di Purbalingga /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM – Peredaran rokok illegal semakin gencar dilakukan, namun justru sebagian orang yang belum mengetahui dampak negatifnya. Bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga lakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal mengusung tema Sosilisasi tatap muka gempur rokok ilegal, Rabu 8 November 2023 di Waroeng Kopi Sangit, Munjul Kecamatan Kutasari.

Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti mengatakan kegiatan tersebut mengundang mitra kerja Dinkominfo seperti Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Purbalingga, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purbalingga, ORARI, RAPI, dan Kastaroman. Diharapkan sosialisasi tersebut bisa diteruskan kepada masyarakat umum.

Baca Juga: Gen Z dan Milenial Menempati Komposisi Lebih dari Separuh Pemilih di Banjarnegara

“Tujuan kegiatan ini adalah penerapan bagaimana upaya pemerintah dalam gempur rokok illegal,” ujarnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh 65 orang tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bea Cukai Purwokerto Erry Prasetyanto, Ketua PWI Purbalingga Joko Santoso, dan Kepala Bagian Prokompim Setda Purbalingga Gunanto Eko Saputro.

Kepala Bea Cukai Purwokerto Erry Prasetyanto mengatakan, cukai diberlakukan untuk barang-barang yang punya nilai atau dampak lingkungan lebih supaya peredarannya terbatas.

Baca Juga: Hizbullah Ancam Penjajah Israel dengan Perlawanan Dua Kali Lipat Usai Penjajah Tewaskan Warga Sipil Lebanon

DBHCHT Diperuntukan Bagi Masyarakat

Dijelaskan Erry, dari cukai tersebut lalu sebagian harus dibayarkan kembali ke daerah setempat dimana terdapat pabrik yang memproduksi barang kena cukai, seperti rokok. Inilah yang disebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan peruntukan untuk menunjang bidang kesehatan, pendidikan, tunjangan pegawai pabrik tersebut, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x