“Jadi tidak semua daerah dapat DBHCHT atau dapat tapi nominalnya tidak sebesar di Jawa. Dampak positifnya untuk penerimaan negara kita, sehingga semakin sedikit yang ilegal tentu DBHCHT semakin banyak,” jelasnya.
Ditambahkan Erry, Sebenarnya ada penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan setiap tahun. Dan hingga tahun 2023 ini saja pihaknya menemukan terdapat kerugian negara sebesar Rp1,5 Miliar akibat beredarnya rokok ilegal tersebut.
Kerugian tersebut setiap tahun terus mengalami peningkatan. “Tahun 2021 hanya Rp 37 juta, tahun 2022 sekitar 910 juta. Namun tahun 2023 sudah mencapai RP 1,5 Miliar. Ini menunjukkan peredaran rokok ilegal juga marak,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemateri lainnya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purbalingga Joko Santoso, pada kesempatan yang sama menyampaikan peran pers dalam pemberantasan rokok ilegal dan mengembalikan kejayaan tembakau Purbalingga, mengacu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Baca Juga: Melindungi Kulit dengan Bijak: Manfaat Sunscreen dan Tips Menggunakannya
Sosialisasi mengenai pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian peran pers sebagai media informasi juga sebagai media pendidikan. Dengan adanya pemberitaan terkait hal itu akan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal.
“Selain itu pemberitaan terkait upaya mengembalikan lagi kejayaan tembakau Purbalingga perlu terus digencarkan, agar Purbalingga kembali dikenal sebagai daerah penghasil tembakau berkualitas,” ungkapnya.
Sehingga melalui kegiatan gempur rokok ilegal ini, mampu menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Purbalingga.***