Kembali Mantan Kades Sindang Terlibat Korupsi, Total Kerugian Capai Rp 617 Juta

- 5 Desember 2023, 22:34 WIB
Ilustrasi korupsi (ist). Kembali Mantan Kades Sindang Terlibat Korupsi, Total Kerugian Capai Rp 617 Juta
Ilustrasi korupsi (ist). Kembali Mantan Kades Sindang Terlibat Korupsi, Total Kerugian Capai Rp 617 Juta /Papaquino/

BANJARNEGARAKU.COM - IM menjadi Mantan Kepala Desa Sindang Mrebet, Purbalingga untuk kali kedua terlibat kasus korupsi. Atas dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp 617 juta.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto, Selasa, 5 Desember 2023 mengungkapkan, Unit Tipikor sebelumnya melakukan penyidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan rasuah dana desa (DD) dan bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang dilakukan oleh mantan Kades Sindang tersebut.

Baca Juga: Waktu Tidur yang Sehat Sesuai Umur, Dapatkan Tidur yang Berkualitas

Dugaan korupsi yang melibatkan IM yaitu berupa mengurangi kualitas dan kuantitas proyek infrastruktur DD dan mengurangi jumlah nominal uang bantuan RTLH dan dialihkan ke orang lain.

"Untuk dugaan penyalahgunaan DD berupa bangunan infrastruktur seperti jalan rabat beton, aspal dan talud, volume dan ukurannya dikurangi, materialnya juga dikurangi sehingga kualitas dan kuantitas tidak sesuai spek," katanya.

Untuk mengungkap kasus ini, Polres Purbalingga menggandeng akademisi dari Fakultas Teknik Sipil Unsoed Purwokerto untuk melakukan penelitian hasil pekerjaan proyek DD tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Gunung Marapi Sumatera Barat, Letusan Dahsyat yang Mematikan

Kerugian Negara Sebesar Rp 617 juta

Dan hasil penyelidikan, hasilnya adalah ditemukan ketidaksesuaian selisih volume dengan spek. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan Inspektorat dan mengkonversi ketidaksesuaian tersebut hingga muncullah angka kerugian negara sebesar Rp 617 juta.

Selain itu, adapun pelanggaran lainnya yaitu memotong jumlah uang bantuan RTLH bagi para penerima yang sudah ada di daftar dari pemerintah. Adapun uang hasil potongan itu dikumpulkan dan diberikan kepada warga lain yang tidak ada di daftar penerima bantuan RTLH.

Kemudian, Polisi menjerat IM dengan Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Kontroversi Politik Dinasti di DIY Oleh Ade Armando, Ini Respon Raja Kesultanan Yogyakarta

Diketahui, bahwa IM menjadi mantan Kades Sindang kedua yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, Mukhlisi, mantan Kades Sindang yang menjabat setelah IM juga telah lebih dulu dibui karena terbukti korupsi APBDes tahun 2020-2021 sebesar Rp 1 miliar. ***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Purbalinggaku.com pada 5 Desember 2023, dengan judul: Korupsi Mantan Kades Sindang, Total Kerugian Capai Rp 617 Juta.

 

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Purbalinggaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah