Dana Desa Naik, Wabup Titip Anggarkan Untuk Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

- 8 Desember 2023, 21:49 WIB
Dana Desa Naik, Wabup Titip Anggarkan Untuk Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem./Prokopim Purbalingga
Dana Desa Naik, Wabup Titip Anggarkan Untuk Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem./Prokopim Purbalingga /Dian Sulistiono/

"Akan tetapi dengan peningkatan itu saya ingin memastikan bahwa pengelolaanya betul-betul baik, harus dikelola dengan tepat guna, dan tepat sasaran," katanya.

Dana Desa Besar akan Makin Tinggi Potensi Kasus Penyalahgunaan

Menurutnya, semakin besar DD akan semakin tinggi potensi kasus penyalahgunaan anggaran. Namun ia memastikan kepada BPK dan BPKP kalau tidak ada temuan yang betul-betul memiliki bukti tindak pidana, atau hanya administratif, terlambat membuat laporan itu untuk tidak dipersoalkan.

Baca Juga: Dumptruck Bersama Sopir Hanyut di Sungai Pekacangan Banjarnegara

"Tapi kalau tindakan pidana ya kita tidak bisa membantu. Kecuali mendoakan agar kembali ke jalan yang benar," katanya.

Ia juga mengucapkan selamat karena aspirasi revisi Undang-undang Desa sedang dibahas di DPR RI. Ia optimis usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun maksimal 2 periode bakal disetujui. Demikian besaran porsi APBN untuk dana desa dari 10% ditambah jadi 20% dana perimbangan. "itulah yang sedang diperjuangkan di DPR RI," imbuhnya.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Hari Wiwoho berpesan agar kasus-kasus yang telah terjadi untuk jadi bahan pembelajaran. Ia mencontohkan kekeliruan yang sering terjadi dan menimbulkan pidana.

Baca Juga: Terbaru! 30 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban

"Misalnya dalam perencanaan kegiatan kita anggarkan pagu Rp 100 juta, namun setelah disusun RAB kemungkinan terpakai hanya Rp 90 juta dan setelah realisasi kegiatan ternyata hanya habis Rp 75 juta dan inilah (Rp 75 juta) yang harus di-SPj-kan. Bukan mengacu pada pagu ataupun RAB," katanya.

Ia berpesan agar dalam mempertanggungjawabkan anggaran adalah sesuai riilnya, bukan nominal saat perencanaan. Ia juga berpesan misal kegiatan dikerjakan secara swakelola maka dalam pertanggungjawaban juga swakelola jangan pihak ketiga atau sebaliknya. "Nanti akan timbul 'ngarang-ngarang' dan seterusnya," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Prokopim Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah