Sumringah! Bupati Tiwi Lantik 229 ASN Purbalingga, Bisa Tunjukan Kinerja dan Loyalitas Terbaik

- 21 Desember 2023, 22:50 WIB
Sumringah! Bupati Tiwi Lantik 229 ASN Purbalingga, Bisa Tunjukan Kinerja dan Loyalitas Terbaik./Prokopim Purbalingga
Sumringah! Bupati Tiwi Lantik 229 ASN Purbalingga, Bisa Tunjukan Kinerja dan Loyalitas Terbaik./Prokopim Purbalingga /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Setelah beberapa waktu menunggu, akhirnya perasaan sumringah menyelimuti para abdi negara ini. Sebanyak 229 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.

ASN tersebut terdiri dari 219 PNS formasi 2021, tiga orang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), lima orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan dua orang pejabat fungsional.

Baca Juga: HUT DWP ke 24, Bupati Tiwi Minta Dharma Wanita Persatuan Dukung Program Pemerintah

"Tunjukan kinerja, integritas, dan loyalitas terbaik Anda kepada negara, pemerintah daerah, dan pimpinan. Tunjukan Anda layak diangkat menjadi PNS," kata Bupati Tiwi saat acara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelantikan Pejabat Fungsional dan PPPK di Pendopo Dipokusumo, Kamis 21 Desember 2023.

Untuk diketahui, sebanyak 222 CPNS yang diangkat adalah formasi tahun 2021 yang telah dinyatakan lulus menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun 8 bulan.

Untuk itu Bupati Tiwi berharap, mereka bisa telah bisa memahami penataan tata laksana (business process) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga target OPD bisa tercapai.

Baca Juga: Debat Cawapres Pemilu 2024: Gibran Tampil Pertama Boleh Bawa Pulpen dan Kertas, Ini yang Tidak Boleh Dibawa

“ASN zaman sekarang itu harus out of the box, inovatif dan kreatif. Harus bisa menciptakan inovasi yang bermanfaat untuk masyarakat agar pelayanan bisa semakin mudah, murah, dan cepat,” jelas Bupati Tiwi.

Dalam kesempatan yang sama bupati mengingatkan tiga fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada Undang-undang Nomor 5/2014. Pertama, ASN sebagai pelayanan bagi masyarakat. Sehingga, memiliki tugas melayani masyarakat Purbalingga dengan sebaik-baiknya.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Prokopim Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x