BANJARNEGARAKU.COM - Kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga. Dalam kasu tersebut ada dua orang tersangka yang merupakan suami istri diamankan polisi terkait kasus tersebut.
Tersangka yang diamankan yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, sedangkan satu tersangka lain yaitu SK (42) yang merupakan ibu kandung korban warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Dikutip banjarnegaraku.com dari Purbalinggaku.com, keterangan disampaikan oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, pihaknya mengungkap pada Jumat 19 Januari 2024. Dengan modus yang dilakukan yaitu tersangka RM menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas ijin ibu kandungnya yang berinisial SK, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan.
Dijelaskan Kompol Donni Krestanto, bahwa kronologis kejadian pada bulan Desember 2023, tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.
"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ungkap Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hesti.
Selanjutnya, disampaikan bahwa korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya. Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil untuk membayar hutang ibunya yang cukup banyak.
Korban Terpaksa Melakukan Karena Menuruti Ibunya
Peristiwa itu terjadi karena ada ancaman, jika korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.