Terungkap Kasus Asusila! dengan Tersangka Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Berhasil Diungkap Polres Purbalingga

- 20 Januari 2024, 18:25 WIB
Terungkap Kasus Asusila! dengan Tersangka Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Berhasil Diungkap Polres Purbalingga
Terungkap Kasus Asusila! dengan Tersangka Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Berhasil Diungkap Polres Purbalingga /

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," jelasnya.

Baca Juga: Link Download Peserta Lolos Seleksi Wawancara PTPS Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara pada Pemilu 2024

Pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang. Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya. Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dan berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban. Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Baca Juga: 25 Contoh Soal Essay IPA Kelas 10 SMA MA dan Kunci Jawaban: Topik C Akumulasi Bahan Pencemar Rantai Makanan

Kemudian, untuk peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga. Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Ditambahkan Wakapolres, kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas kejadian itu, tersangka akan terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Baca Juga: Stasiun SDS di Banjarnegara Segera Dikaji Jadi Cagar Budaya

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Purbalinggaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah