“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Purbalinggaku.com pada 19 Januari 2024, dengan judul: Polres Purbalingga Ungkap Kasus Asusila, Tersangka Ibu Kandung dan Ayah Tiri.