Ia menyebutkan bahwa dimensi netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu penyelenggaraan pelayanan publik dan pembuatan keputusan/kebijakan serta manajemen ASN sebetulnya berada di lingkungan itu saja.
Baca Juga: Lusinan Tentara Wanita Israel Takut Mati hingga Ogah Perang Lawan Hamas
"Mengenai azas netralitas ASN yang terpenting adalah bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, tidak memihak, dan adil," himbaunya
Yon Daryono menambahkan bahwa terdapat beberapa catatan dalam pemilu atau pilkada 2024 mengenai Keterlibatan ASN dalam kampanye. Pada pemilu tahun 2024, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dan larangan kampanye di tempat ibadah atau sesuai dengan Pasal 20 ayat (2).***