STNK Hilang, Jangan Khawatir Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya

11 Februari 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

BANJARNEGARAKU - Biasanya kalau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang banyak yang putus asa, sehingga dibiarkan kendaraannya dibiarkan tanpa STNK.

Padahal STNK merupakan salah satu dokumen wajib kendaraan, benda ini sangat penting.

Pembuatan STNK yang hilang tidak lah sulit dan mahal. Berikut langkah dan biaya pembuatan STNK yang hilang.

Baca Juga: Viral! Dikabarkan Koma, Video Dorce Gamalama Beredar, Titip Pesan untuk Para Artis..

Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dapat menerbitkan surat duplikatnya.

Bagaimana mengurus STNK hilang?

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.
Surat kehilangan ini akan dibutuhkan ketika Anda mengurus STNK baru menggantikan STNK yang hilang di SAMSAT. Surat kehilangan STNK dapat dibuat di kantor polisi terdekat (polsek atau polres).

Baca Juga: Timnas Indonesia Batal Ikut Piala AFF U 23 di Kamboja, Begini Selengkapnya

Baca Juga: Drakor Black Knight 'Perseteruan Song Seung Heon dan Kim Woo Bin' ini Sinopsisnya!

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)

Baca Juga: Danar Widianto X Factor Indonesia, Sukses Bawakan Lagu Inggris pada Babak Gala Live Show 4

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika persyaratan dokumen Anda sudah lengkap, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT,

Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

Cek fisik kendaraan

Baca Juga: Sudah Siapkan Kata Romantis Valentine untuk Pasangan? Ini Ada Quotes Bahasa Inggris yang Bisa Dipakai

Langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

a. Mengisi formulir pendaftaran
Isi formulir dengan lengkap dan benar, lalu diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Baca Juga: Valentine, Ini Kado yang Bisa Buat Pasanganmu Klepek-klepek

Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

c. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

Baca Juga: Khutbah Jumat 11 Februari 2022, Jadikan Segala Aktivitas Bernilai Ibadah

d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Anda harus membayar pajak tahunan kendaraan bermotor Anda, Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

e. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Anda Miliki Riwayat Darah Tinggi? Ini Tips Mudah Menurunkannya

Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
Pengesahan STNK: Rp 0
Mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD yang sudah jadi.

Gampang kan? Demikian artikel pembuatan STNK Bbaru. Segera lengkapi dokumen kendaraan anda.

Artikel ini sebelumnya tayang dengan judul Simak Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya, Mudah Tanpa Ribet! di beritasleman.pikiran-rakyat.com*** (Muhammad Suria/beritasleman.PR.com)

Editor: Nugroho Purbohandoyo

Sumber: Berita Sleman

Tags

Terkini

Terpopuler