Minat Beli Kendaraan Bekas? Perhatikan Hal Ini Sebelum Bertransaksi

14 Juli 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi jual beli kendaraan bermotor bekas /Antoni Shkraba/Pexels.com

BANJARNEGARAKU.COM - Saat ini, jual beli kendaraan bermotor bekas banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan oleh harga dan depresiasinya.

Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Siahaan.

Dilansir dari PMJNews.com, Petrus membagikan hal yang harus diperhatikan saat melakukan transaksi kendaraan bekas. Sangat penting untuk mengecek secara detail guna menghindari adanya penipuan.

Baca Juga: Jelang Malam 1 Suro, Padepokan Langlangjagad Akan Adakan Ruwatan

Hal ini diperlukan karena pernah terdapat kasus yang terjadi di Lampung, yang mana nomor rangka berbeda atau diubah.

"Penipuan seperti ini pernah terjadi di Lampung, nomor rangka berbeda atau diubah. Dokumen jual beli kendaraan tidak banyak, BPKB, STNK dan Faktur. Pastikan dokumen tersebut ada saat jual beli," ucap Petrus.

Ia berpesan, agar tidak mudah tergiur dengan harga yang ditawarkan.

"Namun harus diperhatikan tips berikut, pengalaman nama saya dicatut untuk penipuan jual beli kendaraan. Jangan tergiur dengan harga yang ditawarkan. Bahkan lebih dari satu orang yang tertipu dengan kasus yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Simak Tafsir Mimpi Menurut Primbon Jawa, Mimpi Pacaran dengan Artis Bakal Dapat Apa?

Adapun tips yang harus diperhatikan saat bertransaksi kendaraan bekas atau seken sebagai berikut.

- Mengecek langsung unit yang akan dibeli. Apabila melalui sistem online, pastikan identitas serta kredibilitas penjual.
- Mengecek surat kendaraan, yakni BPKB. Pastikan spesifikasinya cocok, termasuk STNK. Sesuaikan dengan nomor mesin dan rangka. Perhatikan juga faktur bukti pembelian berisi info harga, warna, rangka serta nama pembeli pertama. Apabila terdapat kejanggalan cek melalui e-samsat.
- Mengecek eksterior kendaraan, pastikan sesuai dan berfungsi.
- Mengecek nomor rangka dan nomor mesin, ini penting dilakukan agar terhindar dari penipuan.***

Editor: Ali A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler