Sudah Tak lagi Ada Kecocokan, Bisa Nggak Sih Buat Alasan Bercerai? Begini Jawabannya...

15 Oktober 2023, 10:10 WIB
ilustrasi perceraian. Sudah Tak lagi Ada Kecocokan, Bisa Nggak Sih Buat Alasan Bercerai? Begini Jawabannya... /pixabay/

BANJARNEGARAKU.COM - Membina bahtera rumah tangga seyogyanya langgeng sekali seumur hidup, namun pada kenyataannya banyak pasangan rumah tangga yang berakhir pada perceraian dan berpisah. Perpisahan itu disebabkan oleh banyak faktor dan berbagai alasan yang menyebabkan adanya perceraian dalam rumah tangga.

Namun coba kita tonton sebuah video singkat di TikTok itu disukai 2.144 akun dan dikomentari 266 akun saat dilihat banjarnegaraku.com, Sabtu malam 14 Oktober 2023, pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Mempermudahkan Jamaah, MAJT Luncurkan Mobil Jemput Jamaah

Dan dari video yang sempat beredar dimedia sosial, ada satu pertanyaan yang mengomentari video TikTok tersebut, begini pertanyaannya: "Bisa nggak sih mengajukan perceraian dengan alasan sudah tidak ada kecocokan?" Itu adalah pertanyaan yang mengemuka di dalam video yang diunggah Advokat Sugiyanto di akun TikTok @officialpengacaratopbali.

Berikut ini jawaban pengacara di akun TikTok @officialpengacaratopbali atas pertanyaan bisakah mengajukan cerai dengan alasan sudah tidak ada kecocokan.

Jawaban atas pertanyaan itu adalah : TIDAK BISA

Baca Juga: Pemuda Cikura Banjarnegara Gandeng Gus Zaki Kumandangkan Sholawat Bersama, Zahir Mania Merapat Dong!

Video di akun TikTok @officialpengacaratopbali itu menjelaskan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan jika memenuhi salah satu dari 8 alasan perceraian.

1. Pasangan pemabuk, penjudi, dan pezina
2. Ditinggal selama 2 tahun berturut-turut
3. Pasangan dipenjara 5 tahun
4. Pasangan melakukan KDRT
5. Pasangan cacat atau sakit
6. Pertengkaran terus menerus
7. Suami melanggar taklik talak.
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga

"Dasarnya Pasal 19 PP No 9 Tahun 1975," kata Advokat Sugiyanto.

Baca Juga: Tahun 2024, Angka Stunting di Purbalingga Ditargetkan Turun di Bawah 10 Persen

Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tersebut dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah : Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU.No. 1/1974.

Di laman Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman, alasan Perceraian Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam semakin dijelaskan mengenai alasan-alasan yang bisa dijadikan pijakan perceraian pasangan suami istri.

Perkawinan adalah suatu aspek hukum dan menyangkut perbuatan hukum. Dapat diketahui bahwa tidak semua perkawinan dapat berlangsung abadi. Apabila meninjau pada Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) dan Pasal 115 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1001 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI), maka dapat dipahami bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah mediasi di antara kedua pihak yang diusahakan oleh Pengadilan gagal.

Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ada 5 Tips Atasi Insomnia Agar Tidurmu Lebih Nyaman dan Nyenyak

Perceraian yang dilakukan di depan sidang pengadilan, apabila sepasang suami istri yang mengajukan perceraian tersebut sudah tidak dapat memperbaiki kembali perkawinannya melalui mediasi, dan perceraian merupakan upaya terakhir. Penjelasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, yang mengatur bahwa:

“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.”

Tampak bahwa dengan adanya ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan tersebut menyebabkan dalam pengajuan perceraian, harus terdapat alasan-alasan yang kuat dan cukup, sehingga tampak bahwa sebenarnya proses perceraian sulit untuk dilakukan.

Baca Juga: Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Kekasihnya, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan

Alasan-alasan perceraian dalam UU Perkawinan tidak diatur secara limitatif. Ketentuan mengenai alasan-alasan perceraian secara limitatif diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut PP 9/1975) dan KHI. Pada Pasal 19 PP 9/1975 mengatur bahwa:

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

Baca Juga: 25 Contoh Soal Matematika Kelas 5 SD MI Kurikulum Merdeka Bilangan Cacah sampai 100.000

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Selanjutnya, Pasal 116 KHI secara limitatif juga mengatur alasan-alasan perceraian, yaitu:

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

Baca Juga: Ferry Wawan Cahyono Optimis Banjarnegara Semakin Maju melalui Pariwisata, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
7. Suami melanggar taklik talak;
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Berdasarkan PP 9/1975 dan KHI (bagi yang beragama Islam)

Berdasarkan paparan di atas, dapat dipahami bahwa sepasang suami istri yang mengajukan perceraian di depan sidang Pengadilan harus memenuhi alasan-alasan yang terdapat dalam PP 9/1975 dan KHI (bagi yang beragama Islam).

Baca Juga: 35 Contoh Soal Matematika Kelas 1 SD MI Kurikulum Merdeka Materi Bilangan sampai 10 dan Kunci Jawaban

Hal ini tentunya menjadi penting agar suami ataupun istri tidak dengan mudah berpikir untuk bercerai, terlebih apabila sebenarnya ketika niat untuk bercerai tersebut muncul belum ada alasan yang cukup untuk itu.

Perceraian sekalipun diperkenankan untuk dilakukan, namun sangat penting untuk mempertimbangkan alasan-alasan yang menguatkan, sebab dampak yang nanti akan terjadi dalam perceraian tidak hanya dirasakan oleh mereka yang bercerai.

Akan tetapi terdapat kemungkinan orang lain juga terdampak dari perceraian tersebut, misalnya psikologis anak yang bisa menjadi terganggu akibat perceraian, masalah pengasuhan atau hak wali anak yang kerap menimbulkan pertikaian baru karena adanya perebutan hak asuh anak, dan adanya permasalahan pembagian harta bersama antara suami dan istri.

Baca Juga: 5 Info Rencana Pembangunan Jalan Tol Cilacap Yogyakarta, Jalan Tol Terpanjang di Jawa

Oleh karena itu, penting untuk dapat berpikir dengan matang dan saksama sebelum melakukan perceraian. Perceraian juga sebaiknya dilakukan di depan sidang pengadilan agar status perceraian menjadi sah sehingga seluruh akibat hukum dari perceraian dapat ditetapkan secara jelas dan tegas oleh Pengadilan.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Baca Juga: Israel Perintahkan Warga Gaza Mengungsi, Warga Gaza: Lebih Baik Mati di Sini

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1975, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050 Tahun 1975).

Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2000.

Demikian artikel mengenai "Bisa nggak sih mengajukan perceraian dengan alasan sudah tidak ada kecocokan?" Itu adalah pertanyaan yang mengemuka di dalam video yang diunggah Advokat Sugiyanto di akun TikTok @officialpengacaratopbali.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: TikTok @officialpengacaratopbali

Tags

Terkini

Terpopuler