Cara Mudah Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan, Begini Selengkapnya

- 5 Mei 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /ANTARA FOTO/Erafzon Saptiyulda AS.

BANJARNEGARAKU - Cek Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dimaksudkan untuk mengetahui apakah keanggotaan seseorang masih aktif atau tidak.

Bila peserta sudah lama tidak memanfaatkan layanan tersebut, terkadang peserta tidak menyadari bahwa kartu BPJS Kesehatannya sudah tidak aktif. Nah, hal ini perlu diantisipasi oleh para peserta layanan BPJS Kesehatan.

Selain secara tatap muka melalui Mobile Customer Service (MCS), cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak juga bisa dilakukan secara online dengan praktis dan mudah. Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Contoh Soal Ulangan Kenaikan Kelas UKK Tema 8 Kelas 5 SD MI, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Artikel Berikut ini membahas tentang Cara Mudah Cek Stutus Keaktifan BPJS Kesehatan sebagaimana dilansir banjarnegaraku pada laman bpjs-kesehatan.go.id berikut selengkapnya.

Sebagaimana diketahui, mendasar pada instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 yang dimulai sejak 1 Maret 2022 menyebutkan bahwa kepemilikan dan status aktif BPJS Kesehatan diwajibkan oleh Pemerintah Indonesia kepada masyarakat.

Apabila bermaksud mengurus sejumlah layanan publik, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jual beli tanah dan umrah.

Baca Juga: Kolam Asmara Kalilunjar 'Koaska', Wahana Baru di Kompleks Wisata Tikako Banjarnegara, Tiket Hari Ini Rp5 Ribu

Bagi peserta yang sebelumnya memiliki kartu BPJS Kesehatan namun sudah lama tidak dimanfaatkan, diimbau untuk segera mengecek keaktifannya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x