Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022, mulai 17 Juli, penumpang kereta api antarkota yang sudah divaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan skrining.
Baca Juga: Tips Turunkan Berat Badan Setelah Melahirkan, dr Rury: Tetap Santai dan Isirahat Cukup
Bagi yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (Berlaku 1 x 24 jam) atau Rapid Tes Antigen (berlaku 1x24 jam) atau Rapid Tes Antigen (berlaku 1x24jam).
Sedangkan yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil tes negatif RT-PCR (3x24 jam).
Berikut ini detail regulasi terbaru persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022 selengkapnya.
Pertama, Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Kedua, Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Ketiga, Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Keempat, Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.