BANJARNEGARAKU.COM - Pemeriksaan uji kendaraan dilakukan terhadap kendaraan wajib uji, guna mengetahui apakah kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan atau tidak.
Untuk uji kendaraan bermotor, harus mengikuti tahapan proses pengujian kendaraan bermotor di UPTD pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan setempat.
KIR (bahasa Belanda = KEUR) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Baca Juga: Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati, Begini Selengkapnya
Apa yang diujikan saat Uji KIR? Bagi Anda, pemilik kendaraan bermotor wajib uji harus paham, sehingga dapat mengetahui apakah kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan atau tidak.
Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji KIR adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.
Baca Juga: Cara Melakukan Gerakan Meloncat, Latihan Soal PJOK Kelas 2 SD MI Semester 1 Beserta Kunci Jawaban
Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah taxi, mobil sewa, mobil berpenumpang manusia atau mobil ojek online, mobil dan truk pengangkut barang, bus, seluruh jenis truk dan mobil pick up.
Artikel kali ini akan membahas tujuh tahapan proses pengujian kendaraan bermotor, salah satunya uji emisi dan gas buang, sebagaimana melansir laman instagram @dishub_banyumas.