12 Cara Perpanjang STNK Secara Online, Salah Satunya Download Aplikasi Signal

- 29 Agustus 2022, 06:49 WIB
Ilustrasi STNK: 12 Cara Perpanjang STNK Secara Online, Salah Satunya Download Aplikasi Signal
Ilustrasi STNK: 12 Cara Perpanjang STNK Secara Online, Salah Satunya Download Aplikasi Signal /JUNIAR SYAH/JG/FOTOGRAFER BY JUNZ

BANJARNEGARAKU.COM - Kelengkapan surat-surat resmi kendaraan bagi pemilik kendaraan bermotor perlu dicek, apakah masih berlaku apa tidak.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), misalnya, merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor.

Bagi pemilik kendaraan bermotor harus cermat mengecek apakah sudah jatuh tempo dan saatnya diperpanjang apa belum.

Baca Juga: Pahami! 3 Aman Zakat Kembalikan Kepercayaan Muzaki, Ini Penjelasannya

Sehingga, saat berkendara akan lebih nyaman sebab surat-surat sudah dipastikan lengkap dan masih berlaku masa aktifnya.

STNK memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo.

Untuk memperpanjang masa berlaku STNK saat ini ada kemudahan, yaitu perpanjang secara online di aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)

Pada artikel kali ini akan membahas tentang Duabelas Cara Perpanjang STNK Secara Online, Salah Satunya Download Aplikasi Signal.

Berikut ini ulasan selengkapnya, sebagaimana melansir laman instagram @ indonesiabaik berikut ini.

Baca Juga: Resmi! Banjarnegara Miliki Komunitas AsSikBara dan BASIC, Ini Pesan Dinas Pariwisata Selengkapnya

Sebelumnya, pastikan Anda memiliki telepon pintar atau smartphone android. Selain itu, siapkan beberapa dokumen seperti e-KTP dan STNK yang mau diperpanjang secara online.

Adapun cara perpanjang STNK melalui Aplikasi Signal sebagai berikut.

Pertama, Download Aplikasi Signal di playstore, android dan appstore.

Kedua, lakukan registrasi sesuai data yang diminta.

Ketiga, verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.

Keempat, aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui e-mail.

Kelima, aktivasi link yang dikirimkan.

Baca Juga: Rangkaian Kegiatan Dieng Culture Festival 'DCF' XIII Tahun 2022, Salah Satunya Ada Minum Seribu Purwaceng

Keenam, setelah aktivasi, log in kembali.

Ketujuh, pilih tombol *Tambahkan Kendaraan Bermotor.

Kedelapan, tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi nomor registrasi kendaraan bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Kesembilan, untuk proses perpanjangan STNK klik pendaftaran pengesahan STNK.

Kesepuluh, pilih plat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK.

Kesebelas, data-data termasuk alamat pengiriman.

Keduabelas, konfirmasi data dan lakukan pembayaran.

Baca Juga: Petani Dihimbau Aktif Amati Serangan Organisme Pengganggu Tanaman, Begini Prosedur Pengajuan Obatnya

Namun, ada beberapa hal yang perlu diingat bahwa perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK Tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB (Di dalam Aplikasi Signal sendiri sudah disediakan pengesahan STNK secara digital).***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x