Bagai Ketiban Rejeki, P3K akan Mendapat Fasilitas Istimewa, Tertuang dalam Revisi UU ASN 2014

- 27 Agustus 2023, 08:02 WIB
P3K akan Mendapat Fasilitas Istimewa, Tertuang dalam Revisi UU ASN 2014
P3K akan Mendapat Fasilitas Istimewa, Tertuang dalam Revisi UU ASN 2014 /Dwi Widiyastuti/Instagram @bpk3sumbar

BANJARNEGARAKU.COMPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan mendapat rejeki dengan adanya revisi UU ASN tahun 2014. Undang-undang ini akan mengatur hal yang terkait dengan kesejahteraan yang akan diterima .Tentu rasa cemas akan masa depan akan semakin cerah.

Kabar mengenai kenaikan gaji untuk PPPK sudah beredar di masyarakat khususnya para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya kenaikan gaji P3K akan memperbaiki perekonomian keluarga sekaligus meningkatkan performan kinerja di instansi masing-masing.

Baca Juga: Kopi Hitam yang Bisa Memutihkan Wajah, Dijamin Glowing

Ketentuan yang akan diberikan pemerintah terkait kenaikan gaji P3K telah diatur dengan keluarnya jaminan yang akan diberikan kepada PPPk tersebut sudah diatur  di dalam Revisi UU ASN 2014.

Lantas, hal apa yang akan diberikan kepada P3K untuk meningkat kesejahteraan itu?

Telah kita ketahui bahwasanya PPPK mendapati kenaikan gaji yang aturannya telah disahkan pada 18 Juli 2023 lalu.

PPPK dapat mendapati kenaikan gaji dengan dua system yang telah ditetapkan kedalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.Sistem kenaikan gaji tersebut yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x