Bagai Ketiban Rejeki, P3K akan Mendapat Fasilitas Istimewa, Tertuang dalam Revisi UU ASN 2014

- 27 Agustus 2023, 08:02 WIB
P3K akan Mendapat Fasilitas Istimewa, Tertuang dalam Revisi UU ASN 2014
P3K akan Mendapat Fasilitas Istimewa, Tertuang dalam Revisi UU ASN 2014 /Dwi Widiyastuti/Instagram @bpk3sumbar

Baca Juga: Risiko Anak Bawa Tas Ke Sekolah Terlalu Berat, Apa Kata Dokter Andhika Tentang Itu?

Salah satu fokus pembahasan dalam Revisi UU ASN 2014 yaitu kesejahteraan ASN.

Adapun hal yang dimaksudkan dapat menjamin kesejahteran PPPK tersebut yaitu jaminan hari tua dan pensiun.

PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua seperti halnya yang didapatkan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Akan tetapi, skema jaminan pensiun dan hari tua yang akan diberikan PPPK berbeda halnya dengan yang diberikan kepada PNS.

PPPK akan menerima jaminan pensiun dan hari tua dengan skema defined constribution.

Skema jaminan pensiun dan hari tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada P3K. Semoga segera terealisasi.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah