Bagai Ketiban Rejeki, P3K akan Mendapat Fasilitas Istimewa, Tertuang dalam Revisi UU ASN 2014

- 27 Agustus 2023, 08:02 WIB
P3K akan Mendapat Fasilitas Istimewa, Tertuang dalam Revisi UU ASN 2014
P3K akan Mendapat Fasilitas Istimewa, Tertuang dalam Revisi UU ASN 2014 /Dwi Widiyastuti/Instagram @bpk3sumbar

BANJARNEGARAKU.COMPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan mendapat rejeki dengan adanya revisi UU ASN tahun 2014. Undang-undang ini akan mengatur hal yang terkait dengan kesejahteraan yang akan diterima .Tentu rasa cemas akan masa depan akan semakin cerah.

Kabar mengenai kenaikan gaji untuk PPPK sudah beredar di masyarakat khususnya para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya kenaikan gaji P3K akan memperbaiki perekonomian keluarga sekaligus meningkatkan performan kinerja di instansi masing-masing.

Baca Juga: Kopi Hitam yang Bisa Memutihkan Wajah, Dijamin Glowing

Ketentuan yang akan diberikan pemerintah terkait kenaikan gaji P3K telah diatur dengan keluarnya jaminan yang akan diberikan kepada PPPk tersebut sudah diatur  di dalam Revisi UU ASN 2014.

Lantas, hal apa yang akan diberikan kepada P3K untuk meningkat kesejahteraan itu?

Telah kita ketahui bahwasanya PPPK mendapati kenaikan gaji yang aturannya telah disahkan pada 18 Juli 2023 lalu.

PPPK dapat mendapati kenaikan gaji dengan dua system yang telah ditetapkan kedalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.Sistem kenaikan gaji tersebut yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Kenaikan berkala dapat diperoleh seorang P3K apabila memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Berbeda untuk PPPK golongan V yang harus memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun untuk mendapati kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: Kantung Teh Celup Bekas Banyak Manfaatnya, Salah Satunya Meremajakan Kulit

Sementara untuk kenaikan gaji istimewa dapat diperoleh seorang PPPK apabila memiliki predikat kinerja ‘sangat baik’ dalam dua tahun berturut-turut.

Bagaikan kelimpahan rezeki yang tidak terduga, selain mendapatkan kenaikan gaji P3K juga akan mendapatkan hal yang menjamin kehidupan P3K kedepannya.

Jaminan yang akan diberikan kepada PPPK tersebut termasuk dalam pembahasan dalam Revisi UU ASN 2014.

Pengaturan tentang penyelesaian masalah honorer, Revisi UU ASN 2014 juga memiliki fokus pembahasan lainnya.

Salah satu fokus pembahasan dalam Revisi UU ASN 2014 yaitu kesejahteraan ASN.

Adapun hal yang dimaksudkan dapat menjamin kesejahteran PPPK tersebut yaitu jaminan hari tua dan pensiun.

Selain mengatur tentang penyelesaian masalah honorer, Revisi UU ASN 2014 juga memiliki fokus pembahasan lainnya.

Baca Juga: Risiko Anak Bawa Tas Ke Sekolah Terlalu Berat, Apa Kata Dokter Andhika Tentang Itu?

Salah satu fokus pembahasan dalam Revisi UU ASN 2014 yaitu kesejahteraan ASN.

Adapun hal yang dimaksudkan dapat menjamin kesejahteran PPPK tersebut yaitu jaminan hari tua dan pensiun.

PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua seperti halnya yang didapatkan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Akan tetapi, skema jaminan pensiun dan hari tua yang akan diberikan PPPK berbeda halnya dengan yang diberikan kepada PNS.

PPPK akan menerima jaminan pensiun dan hari tua dengan skema defined constribution.

Skema jaminan pensiun dan hari tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada P3K. Semoga segera terealisasi.***

Editor: Ali A

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah