Bagai Ketiban Rejeki, P3K akan Mendapat Fasilitas Istimewa, Tertuang dalam Revisi UU ASN 2014

- 27 Agustus 2023, 08:02 WIB
P3K akan Mendapat Fasilitas Istimewa, Tertuang dalam Revisi UU ASN 2014
P3K akan Mendapat Fasilitas Istimewa, Tertuang dalam Revisi UU ASN 2014 /Dwi Widiyastuti/Instagram @bpk3sumbar

Kenaikan berkala dapat diperoleh seorang P3K apabila memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Berbeda untuk PPPK golongan V yang harus memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun untuk mendapati kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: Kantung Teh Celup Bekas Banyak Manfaatnya, Salah Satunya Meremajakan Kulit

Sementara untuk kenaikan gaji istimewa dapat diperoleh seorang PPPK apabila memiliki predikat kinerja ‘sangat baik’ dalam dua tahun berturut-turut.

Bagaikan kelimpahan rezeki yang tidak terduga, selain mendapatkan kenaikan gaji P3K juga akan mendapatkan hal yang menjamin kehidupan P3K kedepannya.

Jaminan yang akan diberikan kepada PPPK tersebut termasuk dalam pembahasan dalam Revisi UU ASN 2014.

Pengaturan tentang penyelesaian masalah honorer, Revisi UU ASN 2014 juga memiliki fokus pembahasan lainnya.

Salah satu fokus pembahasan dalam Revisi UU ASN 2014 yaitu kesejahteraan ASN.

Adapun hal yang dimaksudkan dapat menjamin kesejahteran PPPK tersebut yaitu jaminan hari tua dan pensiun.

Selain mengatur tentang penyelesaian masalah honorer, Revisi UU ASN 2014 juga memiliki fokus pembahasan lainnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah