DC Shopee tidak Bisa Berulah, Debitur bisa Lapor kepada yang Berwenang

- 14 April 2024, 22:00 WIB
DC Shopee
DC Shopee /Dwi Widiyastuti/

BANJARNEGARAKU.COM – DC Shopee tidak bisa berulah gara–gara galbay. DC Shopee harus ikuti aturan yang ada.

Para galbay Shopee bisa lapor kepihak berwenang seperti polisi, BI dan OJK jika DC Shopee melakukan hal yang tidak sewajarnya.

Meski hanya dilakukan secara verbal, misalnya DC Shopee membentak atau berkata kasar, maka debitur yang galbay pinjol bisa melaporkan kepada polisi, BI, dan OJK.

Yang dimaksud unsur kekerasan di era medsos ini tidak bersifat fisik. Karena sangat jarang terjadi di era medsos unsur kekerasan berupa fisik. Perhatikan juga hal-hal yang bisa dilakukan bila debt collector atau DC Shopee datang dan Anda merasa tidak nyaman dengan cara penagihan mereka.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Hal Ini Perlu Diperhatikan Saat Perjalanan Arus Balik Lebaran 2024

Kalau debt collector DC Shopee datang menagih ada unsur yang membuat debitur tidak nyaman, maka bisa melaporkan mereka ke institusi berikut:

Instutusi apa saja? Sebagaimana disebut di atas, 3 institusi itu adalah:

  1. Bank Indonesia
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Polisi

Dalam melakukan pelaporan, pastikan juga menyertakan surat kronologi kejadian yang lengkap agar proses komplain bisa diatasi dengan baik.

Tapi sekali lagi, lebih baik mencegah daripada mengobati. Agar masalah tidak berlarut-larut, pastikan selalu pintar atur uang, dan hindari utang, apalagi kepada pinjaman online. 

Berikut ini adalah penuturan seorang debitur berinsial RA dari wilayah Indonesia Timur.

Dia  berharap atau memberi saran agar cara penagihan DC Shopee diperbaiki.

Keluh kesah RA ini dimuat di mediakonsumen.com pada 18 Februari 2023

Selamat pagi,

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Media Konsumen yang telah mengangkat keluh kesah saya terhadap Shopee.

Saya ingin melakukan protes terhadap Shopee. Sebelumnya pada tanggal 11 Februari 2023 saya ada tagihan spaylater sebesar Rp401.641 tetapi pada tanggal tersebut keuangan saya sedang ada masalah sehingga saya menunggak selama beberapa hari.

Kemudian pada tanggal 14 Februari 2023 saya melakukan pembayaran sebesar Rp160.000 sehingga sisa tagihan spaylater saya sebesar Rp261.724.

Baca Juga: PT KAI Daop V Purwokerto Antisipasi Lonjakan Penumpang Pasca-Lebaran dengan Tambah Rangkaian Kereta

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2023 pihak DC Shopee menghubungi saya via WA dan saya meminta penundaan sampai tanggal 28 Februari 2023 tetapi pihak DC meminta saya membayar tanggal 17 Februari 2023.

Di sini saya bersikap kooperatif dan selalu membalas serta menerima panggilan dari Shopee.

Tapi pada pukul 11:24 pihak Shopee melakukan penagihan ke keluarga saya padahal saya bersikap kooperatif dan akan membayar adah tanggal yang diminta DC ini.

Mohon untuk ditindak lanjuti terkait cara penagihan Shopee ini.

RA

DISCLAIMER DARI mediakonsumen.com: Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian Anda!

Demikianlah artikel tentang  DC Shopee tidak bisa berulah, debitur bisa lapor kepada yang berwenang.***

 

Editor: Dwi Widiyastuti

Sumber: mediakonsumen.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah