Polres Banjarnegara Amankan Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Siswa SMA

5 Januari 2023, 14:28 WIB
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH saat memberikan keterangan kepada awak media /doc. Polres Banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - PH (33 tahun) warga desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pasalnya, dirinya tersangkut tindak pidana kejadian tabrak lari yang menewaskan TZ (16 tahun) seorang pelajar warga desa Bandingan, Kecamatan Bawang.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan PH merupakan sopir yang terlibat kecelakaan lalu lintas pada Rabu 4 januari 2023 kemarin sekitar pukul 06.30 WIB di jalan raya Gemuruh, Kecamatan Bawang.

"Korban TZ (16 tahun) meninggal dunia karena mangalami luka serius pada bagian kepala," ujar Kapolres.

Baca Juga: Perambahan Hutan Ilegal di Blok Tlagabang Banjarnegara Dihentikan

Lebih jauh dia menjelaskan, korban TZ merupakan salah satu siswa di SMAN 1 Bawang, Banjarnegara.

Pihaknya menjelaskan, kejadian bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari barat ke timur dengan kecepatan sedang.

"Sesampainya di TKP dari arah berlawanan ada truck yang dikemudikan PH yang diketahui sedang mendahului truck lainnya," lanjut Kapolres.

Saat mendahului tersebut, truck yang dikemudikan PH melebihi marka jalan dan menabrak sepeda motor yang dikemudikan korban TZ.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas Dengan Tilang Manual

"Korban TZ meninggal dunia dilokasi kejadian sementara sepeda motornya mengalami rusak," tegasnya.

Petugas yang datang ke lokasi kejadian melakukan oleh TKP dan mendapatkan informasi bahwa truck yang dikemudikan PH melaju kearah barat.

"Berbekal informasi dan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian, petugas menudian melakukan penyelidikan dan pengejaran," ungkap Kapolres.

Alhasil dalam waktu lima jam setelah kejadian, tapatnya pukul 11.30 WIB tersangka PH bersama mobil truck yang diketahui bermuatan ayam tersebut berhasil diamankan di wilayah Banyumas.

Baca Juga: Jembatan di Masaran Banjarnegara Amblas, Masyarakat Dihimbau Waspada

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: M. Alwan Rifai

Tags

Terkini

Terpopuler