Kemenag Buka 4.125 Formasi Pegawai Baru, Ini Persyaratannya

28 September 2023, 21:55 WIB
Ilustrasi Kemenag butuh 4.125 formasi pegawai baru, ini persyaratannya /Dwi Widiyastuti/Freepik

BANJARNEGARAKU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membuka lowongan untuk pegawai baru 4.125 formasi. Formasi ini untuk tahun 2023 dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Seperti dilansir banjarnegaraku.com dari laman Kemenag.go.id Selasa 26 September 2023 Kemenag membuka 4.125 formasi bagi pegawai baru sesuai dengan persyarata yang telah ditentukan.

Dari angka tersebut, sebanyak 68 formasi dosen CPNS terbuka pada CPNS 2023 dan sisanya untuk PPPK.

Baca Juga: Jambore Guru Jawa Tengah Segera Digelar, Banjarnegara Titik Awal Perjuangan Para Guru

Formasi

Berikut adalah rincian formasi PPPK dan CPNS Kementerian Agama dalam rekrutmen CASN 2023:

  1. PPPK Guru: 2.296 formasi
  2. PPPK Tenaga Teknis: 1.469 formasi
  3. PPPK Tenaga Kesehatan: 224 formasi
  4. Dosen PPPK: 68 formasi
  5. Dosen CPNS: 68 formasi.

Tahapan seleksi

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, berdasarkan peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini beberapa persyaratan CPNS dan PPPK 2023:

Baca Juga: Rasulullah Muhammad SAW Teladan Kita, Prof Ahmad Rofiq: Seluruh Perpustakaan Dunia Tersimpan Rapi dalam Dirimu

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
  3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
  5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Kemudian, berikut adalah dokumen persyaratan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023:

 Persyaratan

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

  1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akta kelahiran
  4. Pas foto
  5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
  6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae).

Sebagai informasi, persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar.

Baca Juga: Rasulullah Muhammad SAW Teladan Kita, Prof Ahmad Rofiq: Seluruh Perpustakaan Dunia Tersimpan Rapi dalam Dirimu

Kemudian, bagi yang berminat dapat mendaftarkan diri secara daring melalui website resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Proses pendaftaran berlangsung dari 20 September hingga 9 Oktober 2023, diikuti dengan seleksi administrasi sampai tanggal 12 Oktober 2023.

Selanjutnya hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 13 hingga 16 Oktober 2023.

Demikian informasi tentang Kemenag buka 4.125 formasi pegawai baru, ini persyaratannya.***

 

 

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler